Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Dia Dihukum Gara-gara Petik Sembarangan Bunga Edelweiss

by EDITOR News
21 Juli 2021
in Berita Pilihan
0 0
0
Petik edelweiss

📷 Ditempat inilah pelaku memetik Edelweiss si bunga abadi, kemudian diabadikan kedalam foto dan mengunggahnya di akun media sosial. (Balai Taman Nasional Tambora).

90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dompu, EN – Pelajaran buat para pendaki khususnya yang gemar ke Tambora. Seorang remaja asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat SF, terpaksa harus berurusan dengan aparat otoritas setempat. Dia diproses dan dihukum lantaran memetik sembarangan Anaphalis Javanica, di puncak Gunung Tambora. Anaphalis Javanica merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana yang dilarang dipetik.

Staf SPTN 2 Resort Pancasila Saiful Bahri, Rabu (21/07/2021) mengisahkan, kejadiannya pada 10 Juli lalu saat pelaku mengadakan touring dan dia mencapai puncak Tambora melalui jalur pendakian Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Setelah di puncak, pelaku mengambil bunga yang dikenal secara populer sebagai Edelweiss Jawa atau bunga Senduro kemudian diunggah di akun media sosial Instagram dan Facebook. Diluar dugaan, unggahan tersebut mendadak viral karena mendapat respon dari warganet.

Aksi memetik bunga yang dilindungi itu tidak diketahui petugas. Usai viral dan sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, pemuda asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, akhirnya dipanggil pihak Balai Taman Nasional Tambora pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021, dan dibantu oleh mitra kerja Balai yaitu Syahrul M (Direktur Rumah Kejora), Farid Fadli (Direktur NGO Gerylia Environment) dan beberapa aktivis lingkungan dari Kabupaten Dompu.

Pemanggilan dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan atas perbuatan pelaku.

Baca juga :   Gandeng UTD RSUD Dompu Lapas gelar kegiatan donor darah

Dari keterangan yang disampaikan pelaku sambung Saiful, bahwa dia tidak mengetahui jika Bunga Edelweiss dilindungi sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Saya tidak mengetahui jika bunga tersebut dilindungi. Saya memetiknya dan saya gunakan untuk foto kemudian saya unggah di media sosial facebook,” tutur Saiful mengutip pengakuan pelaku.

Atas kesalahan tersebut lanjut Saiful, pelaku membuat pernyataan diatas kertas dan membacanya. Isinya antara lain bahwa pelaku menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Jika pelaku melakukannua lagi, akan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Balai Taman Nasional Tambora dan semua pihak atas tindakannya, dan bersedia untuk menjadi mitra serta dan ikut mensosialisasikan terkait aturan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Tambora.

Bukan saja membuat pernyataan, pelaku diberi sanksi pembinaan berupa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian di semua jalur pendakian yang resmi di Taman Nasional Tambora selama 5 bulan semenjak surat pernyataan ditandatangani.

“Janjinya, dia tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, dan kami sudah berikan sanksi larangan pendakian terhadap yang bersangkutan,” jelas Saiful.

Masih dia, sebelum pemanggilan dilakukan, terlebih dahulu pada tanggal 19 Juli pihaknya menggelar pertemuan dan diskusi bersama mitra diatas.

Baca juga :   Mushola digadai, warga tolak eksekusi oleh Bank NTB Syari'ah

Berkembang dalam diskusi, mitra dari NGO menyarankan kepada Balai Taman Nasional Tambora agar pelaku harus ditindak tegas, hal itu sebagai efek jera dan contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan hal yang sama di Kawawasan Taman Nasional Tambora.

Selain itu, para aktivis lingkungan yang ikut dalam diskusi memberikan saran agar pihak Balai lebih masif mensosialisasikan terkait peraturan yang ada di kawasan konservasi agar para pendaki dan pengunjung paham dengan aturan yang ada.

Terakhir diceritakan Saiful, Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yunaidi mengucapkan terimakasih kepada para mitra kerja yang membantu proses pemanggilan pelaku ke kantor.

Saat itu, dia mengatakan akan mempelajari kasus tersebut dan secepatnya akan memutuskan sanksi apa yang tepat untuk pelaku.

“Kedepan kita akan membangun papan informasi terkait larangan yang ada di kawasan taman nasional Tambora di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca oleh pengunjung. Semoga dari kasus ini tidak akan ada lagi tindakan serupa yang terjadi di kawasan taman nasional Tambora. Dan kami selaku pengelola kawasan menghimbau semua pengunjung tidak merusak ekosistem yang ada agar tetap lestari,” ucap Bang Ipul Tambora, mengulang pernyataan bos nya.

Tags: Balai taman nasional tamboraBunga edelweissdompudompu terkiniedelweiss tamboragunung tamboraGunung tambora domputaman nasional tambora

Related Posts

Cara unit transfusi darah RSUD Dompu memenuhi permintaan 600 kantong darah per bulan
Berita Pilihan

Cara unit transfusi darah RSUD Dompu memenuhi permintaan 600 kantong darah per bulan

17 Januari 2023
Penabrak anggota DPRD Dompu belum juga diproses, keluarga minta segera ditahan
Berita Pilihan

Penabrak anggota DPRD Dompu belum juga diproses, keluarga minta segera ditahan

28 Desember 2022
Viral gubuk reot nenek Mu’minah, BAZNAS berikan bantuan
Berita Pilihan

Viral gubuk reot nenek Mu’minah, BAZNAS berikan bantuan

1 November 2022
Next Post
Kajari potong tumpeng

Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke- 61 di Dompu Digelar Sederhana Dengan Prokes covid-19

Seleksi

Tiga Besar Calon Sekda Dompu, Ini Orangnya

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page