Dompu, EN – Pelajaran buat para pendaki khususnya yang gemar ke Tambora. Seorang remaja asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat SF, terpaksa harus berurusan dengan aparat otoritas setempat. Dia diproses dan dihukum lantaran memetik sembarangan Anaphalis Javanica, di puncak Gunung Tambora. Anaphalis Javanica merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana yang dilarang dipetik.
Staf SPTN 2 Resort Pancasila Saiful Bahri, Rabu (21/07/2021) mengisahkan, kejadiannya pada 10 Juli lalu saat pelaku mengadakan touring dan dia mencapai puncak Tambora melalui jalur pendakian Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Setelah di puncak, pelaku mengambil bunga yang dikenal secara populer sebagai Edelweiss Jawa atau bunga Senduro kemudian diunggah di akun media sosial Instagram dan Facebook. Diluar dugaan, unggahan tersebut mendadak viral karena mendapat respon dari warganet.
Aksi memetik bunga yang dilindungi itu tidak diketahui petugas. Usai viral dan sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, pemuda asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, akhirnya dipanggil pihak Balai Taman Nasional Tambora pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021, dan dibantu oleh mitra kerja Balai yaitu Syahrul M (Direktur Rumah Kejora), Farid Fadli (Direktur NGO Gerylia Environment) dan beberapa aktivis lingkungan dari Kabupaten Dompu.
Pemanggilan dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan atas perbuatan pelaku.
Dari keterangan yang disampaikan pelaku sambung Saiful, bahwa dia tidak mengetahui jika Bunga Edelweiss dilindungi sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saya tidak mengetahui jika bunga tersebut dilindungi. Saya memetiknya dan saya gunakan untuk foto kemudian saya unggah di media sosial facebook,” tutur Saiful mengutip pengakuan pelaku.
Atas kesalahan tersebut lanjut Saiful, pelaku membuat pernyataan diatas kertas dan membacanya. Isinya antara lain bahwa pelaku menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Jika pelaku melakukannua lagi, akan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Balai Taman Nasional Tambora dan semua pihak atas tindakannya, dan bersedia untuk menjadi mitra serta dan ikut mensosialisasikan terkait aturan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Tambora.
Bukan saja membuat pernyataan, pelaku diberi sanksi pembinaan berupa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian di semua jalur pendakian yang resmi di Taman Nasional Tambora selama 5 bulan semenjak surat pernyataan ditandatangani.
“Janjinya, dia tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, dan kami sudah berikan sanksi larangan pendakian terhadap yang bersangkutan,” jelas Saiful.
Masih dia, sebelum pemanggilan dilakukan, terlebih dahulu pada tanggal 19 Juli pihaknya menggelar pertemuan dan diskusi bersama mitra diatas.
Berkembang dalam diskusi, mitra dari NGO menyarankan kepada Balai Taman Nasional Tambora agar pelaku harus ditindak tegas, hal itu sebagai efek jera dan contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan hal yang sama di Kawawasan Taman Nasional Tambora.
Selain itu, para aktivis lingkungan yang ikut dalam diskusi memberikan saran agar pihak Balai lebih masif mensosialisasikan terkait peraturan yang ada di kawasan konservasi agar para pendaki dan pengunjung paham dengan aturan yang ada.
Terakhir diceritakan Saiful, Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yunaidi mengucapkan terimakasih kepada para mitra kerja yang membantu proses pemanggilan pelaku ke kantor.
Saat itu, dia mengatakan akan mempelajari kasus tersebut dan secepatnya akan memutuskan sanksi apa yang tepat untuk pelaku.
“Kedepan kita akan membangun papan informasi terkait larangan yang ada di kawasan taman nasional Tambora di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca oleh pengunjung. Semoga dari kasus ini tidak akan ada lagi tindakan serupa yang terjadi di kawasan taman nasional Tambora. Dan kami selaku pengelola kawasan menghimbau semua pengunjung tidak merusak ekosistem yang ada agar tetap lestari,” ucap Bang Ipul Tambora, mengulang pernyataan bos nya.
Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.