Dompu [EDITOR I News] – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp2.751.290.
Jika dibandingkan tahun 2025 hanya Rp2.605.734, artinya UMK tahun depan mengalami kenaikan sekitar 5,58 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Muhammad Nur Salam mengatakan, penetapan UMK 2026 melewati proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, dimana penetapan UMK ini merupakan hasil perhitungan dan kesepakatan yang mengacu pada regulasi pengupahan.
Dijelaskan, UMKÂ merupakan standart upah bagi pekerja di bawah 1 tahun dan bestatus lajang. Jika pekerja sudah bekerja diatas satu tahun, maka upah yang diterima wajib diatas UMK.
Ia berharap, mudah-mudahan kenaikan UMK dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja Dompu, ucapnya saat dihubungi Sabtu (27/12).
Untuk diketahui lanjut Nur Salam, nilai UMK Kabupaten Dompu tahun 2026 lebih tinggi sekitar 2,9 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat, yaitu sebesar Rp2.673.861.
“Artinya, kenaikan UMK kita melebihi angka UMP NTB merupakan wujud komitmen Pemkab Dompu dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja di daerah,” ujarnya lagi.
Dengan ditetapkannya UMK, pihaknya berharap perusahaan dan pemberi kerja melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus tetap menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
“Semoga kenaikan UMK ini dapat meningkatkan daya beli pekerja, tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha,” harapnya.









