Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Kejati NTB Berhasil Menangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dinas Perikanan & Kelautan Dompu

by EDITOR I News
26 Februari 2020
in Korupsi
0 0
0
Kartono

Kartono, terpidana kasus korupsi pengadaan Kapal Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu, yang ditangkap Tim Tabur Kejati NTB. (Foto : Akun Facebook Kejati Ntb, di screenshot).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Tim Tabur, Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap DPO kasus korupsi pengadaan 2 unit Kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu atas nama Kartono.

Dalam Pers Release di akun facebook Kejati Ntb, disebutkan terpidana ditangkap di kediamannya di Dusun Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 14.15 Wita. Dalam penangkapan itu, DPO tidak melakukan perlawanan.

Terdakwa mulai di masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2010.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan Polsek Pemenang, Lombok Utara.

Pada saat rumah terpidana didatangi, terpidana tidak berada ditempat, namun tim hanya menemukan istri terpidana. Selanjutnya tim meminta istri terpidana agar menyuruh terpidana pulang kerumah. Setelah terpidana tiba dirumahnya, terpidana langsung diamankan oleh tim Tabur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diproses lebih lanjut.

Kartono merupakan direktur CV. Pangesti, sebagai pelaksana pengadaan 2 unit Kapal Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu, dengan kontrak sebesar Rp. 759.000.000,- tahun anggaran 2006.

Baca juga :   Kades Rababaka Dompu ditetapkan tersangka korupsi

Kedua Kapal tersebut dikerjakan dan diserahkan pada PPK dengan laporan kemajuan pekerjaan 100%. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa penyimpangan prosedur pembuatan Kapal yaitu tidak melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang bertentangan dengan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

Penyimpamgan tersebut antara lain : 1. Gambar rancang bangun Kapal dan data kelengakapannya tidak diteliti dan diperiksa oleh pemeriksa keselamatan Kapal, 2. Pengerjaan Kapal tidak diawasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, 3. Penyerahan Kapal tidak didahului dengan pengajuan kondisi tekhnis dan keselamatannya, dan 4. Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat keselamatan Kapal.

Terdakwa Kartono membuat 2 unit Kapal tidak sesuai dengan spesifikasi dan melakukan penyimpangan dalam proses pembuatan Kapal, maka kedua unit Kapal tersebut dianggap tidak laik laut, sehingga tujuan pembuatan 2 (dua) unit Kapal penangkap ikan tersebut sebagaimana juknis dalam upaya meningkatkan sarana dan prasarana perikanan tidak tercapai dan oleh karena pada saat kedua Kapal tersebut terhempas oleh ombak dipinggir pantai langsung hancur/rusak. Sehingga Penuntut Umum menuntut merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 759.000.000,- dikurangi PPN 10% sebesar Rp. 690.000.000,- (Total lose).

Baca juga :   Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa :  Menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun., Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan., dan Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar 690 juta rupiah.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim PN Dompu memutuskan dan mengadili : Menghukum terdakwa selama 4 Tahun., Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan., dan Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar 79 juta rupiah.

Putusan majelis Hakim itu direspon oleh Penuntut Umum dengan mengajukan upaya banding. Namun banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi NTB. Selanjutnya Penuntut Umum kembali mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung. Keputusan Kasasi tetap menguatkan putusan PN Dompu.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Edhi Nursapto, S.H., yang di konfirmasi melalui pesan pribadi pada Rabu, 26 Februari 2020, membenarkan terkait pers release oleh akun facebook Kejati Ntb diatas. “Iya benar pers release tersebut,” jawab nya singkat, sekitar pukul 19.29 Wita.

Dia menambahkan, DPO Kartono rencananya besok akan dibawa ke Dompu. (ib).

Tags: dinas perikanan dompukartonokejari dompukejati ntbtim tabur

Related Posts

Kejaksaan : sudah ada calon tersangka korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu
Korupsi

Kejari meningkatkan dugaan korupsi anggaran Dishub Dompu ke penyidikan

16 Februari 2023
Kejaksaan : sudah ada calon tersangka korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu
Korupsi

Kejaksaan : sudah ada calon tersangka korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu

16 Februari 2023
Jaksa geledah kantor BPKAD dan ULP Dompu, ada apa?
Korupsi

Lika liku hitung kerugian kasus metrologi Dompu, kapan tuntas?

16 Januari 2023
Next Post
muttakun

Reses di Dapil Satu, Ir. Muttakun Suarakan Masalah Narkoba di Dompu

Kejari Dompu Mulai Periksa Kasus Tumpang Sari Distambun

Jaksa Terus Dalami Laporan Tumpang Sari Distambun Dompu

Terbaru

Dukungan kepada Anies Baswedan semakin kokoh : Nasdem, Demokrat, dan PKS tandatangani Piagam Kerjasama
Pemilu

Dukungan kepada Anies Baswedan semakin kokoh : Nasdem, Demokrat, dan PKS tandatangani Piagam Kerjasama

by EDITOR I News
24 Maret 2023
0

Jakarta (EDITOR I News) - Satu lagi batu pijak penting tercapai. Tiga partai politik yang telah memberikan dukungan resmi dan...

Read more
Disnakeswan dan Dikes Dompu cepat tangani korban anjing rabies

Disnakeswan dan Dikes Dompu cepat tangani korban anjing rabies

23 Maret 2023
Masjid Agung Baiturrahman Dompu sholat taraweh perdana puasa ramadhan 1444 H

Masjid Agung Baiturrahman Dompu sholat taraweh perdana puasa ramadhan 1444 H

22 Maret 2023
Syukuran juara 2 Porprov NTB ke- XI

Syukuran juara 2 Porprov NTB ke- XI

22 Maret 2023
Bonus Atlet Porprov Dompu cair

Bonus Atlet Porprov Dompu cair

22 Maret 2023

Populer

  • Dua tokoh ini pencetus hari jadi Kelurahan Potu

    Dua tokoh ini pencetus hari jadi Kelurahan Potu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang Ketua FKMTI Akan Tentukan Bisa Tidaknya Mafia Tanah Dilenyapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar fit and proper test calon ketua DPAC, BPOKK Demokrat NTB : untuk memastikan komitmen akar rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok dibalik suksesnya sidang Ferdy Sambo cs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mana-mana Pemimpin Membangun Rakyat, Di Sini Membangun Kekayaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page