EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Kejati NTB Berhasil Menangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dinas Perikanan & Kelautan Dompu

26 Februari 2020
in Korupsi
0 0
0
Kartono

Kartono, terpidana kasus korupsi pengadaan Kapal Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu, yang ditangkap Tim Tabur Kejati NTB. (Foto : Akun Facebook Kejati Ntb, di screenshot).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Tim Tabur, Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap DPO kasus korupsi pengadaan 2 unit Kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu atas nama Kartono.

Dalam Pers Release di akun facebook Kejati Ntb, disebutkan terpidana ditangkap di kediamannya di Dusun Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 14.15 Wita. Dalam penangkapan itu, DPO tidak melakukan perlawanan.

Terdakwa mulai di masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2010.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan Polsek Pemenang, Lombok Utara.

Pada saat rumah terpidana didatangi, terpidana tidak berada ditempat, namun tim hanya menemukan istri terpidana. Selanjutnya tim meminta istri terpidana agar menyuruh terpidana pulang kerumah. Setelah terpidana tiba dirumahnya, terpidana langsung diamankan oleh tim Tabur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga :   KPK diminta piknik ke Dompu

Kartono merupakan direktur CV. Pangesti, sebagai pelaksana pengadaan 2 unit Kapal Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu, dengan kontrak sebesar Rp. 759.000.000,- tahun anggaran 2006.

Kedua Kapal tersebut dikerjakan dan diserahkan pada PPK dengan laporan kemajuan pekerjaan 100%. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa penyimpangan prosedur pembuatan Kapal yaitu tidak melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang bertentangan dengan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

Penyimpamgan tersebut antara lain : 1. Gambar rancang bangun Kapal dan data kelengakapannya tidak diteliti dan diperiksa oleh pemeriksa keselamatan Kapal, 2. Pengerjaan Kapal tidak diawasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, 3. Penyerahan Kapal tidak didahului dengan pengajuan kondisi tekhnis dan keselamatannya, dan 4. Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat keselamatan Kapal.

Baca juga :   Babak Baru Korupsi Bank NTB KCP Syari`ah Dompu ; Harga Aset Pelaku Mulai di Hitung dan Ada Tersangka Baru

Terdakwa Kartono membuat 2 unit Kapal tidak sesuai dengan spesifikasi dan melakukan penyimpangan dalam proses pembuatan Kapal, maka kedua unit Kapal tersebut dianggap tidak laik laut, sehingga tujuan pembuatan 2 (dua) unit Kapal penangkap ikan tersebut sebagaimana juknis dalam upaya meningkatkan sarana dan prasarana perikanan tidak tercapai dan oleh karena pada saat kedua Kapal tersebut terhempas oleh ombak dipinggir pantai langsung hancur/rusak. Sehingga Penuntut Umum menuntut merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 759.000.000,- dikurangi PPN 10% sebesar Rp. 690.000.000,- (Total lose).

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa :  Menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun., Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan., dan Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar 690 juta rupiah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dinas perikanan dompukartonokejari dompukejati ntbtim tabur
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD
Bakti Sosial

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

23 Juni 2026

Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

19 Juni 2026
Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

25 Juni 2026

Populer

  • Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.