EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Kabar Hukum

Tanggapan lawyer SPBU kandai dua atas aksi demo KPK STN Dompu

by EDITOR I News
18 November 2020
in Kabar Hukum
0 0
0
Lawyer

Kisman Pangeran, S.H., usai sidang perkara di Jakarta. (foto : KS).

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kandai Dua, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat angkat bicara terkait unjuk rasa KPK STN.

Melalui kuasa hukum Kisman Pangeran, pihak SPBU mengatakan tetap menghargai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh KPK STN Kabupaten Dompu karena itu adalah bagian dari hak yang dilindungi konstitusi.

Namun kata Kisman, pihak Pom Bensin Kandai dua sangat menyayangkan aksi unjuk rasa tersebut karena seharusnya pihak KPK STN terlebih dahulu mengkomunikasikan dengan kliennya terkait adanya isu dan munculnya dugaan-dugaan yang tidak benar tersebut. Sehingga pihak KPK STN bisa mendapatkan data dan informasi yang menyeluruh tentang dugaan yang tidak benar tersebut.

Melalui pesan pribadi pada hari Rabu, 18 November 2020 waktu malam, atas nama SPBU secara tegas menolak dugaan-dugaan yang disampaikan oleh pihak KPK STN tersebut, karena faktanya tidak pernah ada pihak pengelola berkonspirasi jahat, melakukan penjarahan, penyelundupan dan perampokan terhadap BBM jenis biosolar dengan pihak-pihak yang dituduhkan baik dengan pihak PT. Eka Rangga Pratama, PT. Dunia Mas ataupun PT. Lancar Sejati.

Baca juga :   Diduga cacat hukum, tersangka gugat Polres dan Kejari Dompu

Kisman mengklaim, pihak pengelola dalam operasional selalu berpegang teguh dengan seluruh regulasi yang ada, dengan tetap mengedepankan sikap kehati-hatian yang tinggi terhadap setiap mobil yang mengisi BBM.

Terakhir disampaikan, pihak pengelola sangat paham dengan regulasi sebagai aturan main dalam menjual BBM bersubsidi. Sehinga dapat dipastikan selama ini tidak pernah bekerja sama atau berkonspirasi dengan perusahaan manapun untuk melakukan hal-hal yang dituduhkan tersebut.

Sebelumnya, terjadi demonstrasi di Polres Dompu yang digelar Komete Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nasional (KPK STN) pada Rabu, 18 November waktu pagi.

Mereka mempersoalkan dugaan pelanggaran penjarahan BBM bersubsidi jenis Biosolar yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBU Kandai Dua dan Perusahaan PT. Eka Rangga Pratama (Cakre), PT. Lancar Sejati, dan PT. Dunia Mas.

Baca juga :   Bupati Dompu Pengecut

Dalam dialog bersama Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, koordinator lapangan Surio Sulistyo mengatakan bahwa masalah SPBU di Kelurahan Kandai Dua disinyalir memberikan atau menyalurkan BBM Subsidi ke industri (pengusaha / kontraktor) seperti PT Lancar Sejati, PT Rangga Eka Pratama dan lain-lain.

Melalui kesempatan itu, KPK STN berharap agar penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut karena BBM subsidi dipergunakan untuk masyarakat umum dan bukan untuk pengusaha besar.

Harapan kelompok aksi mendapat tanggapan Kapolres. Dia menuturkan bahwa apa yang menjadi apirasi massa aksi akan ditindaklanjuti.

Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.

Tags: BiosolarLawyer kismanSpbu chikaSpbu kandai dua

Related Posts

Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu
Kabar Hukum

Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

17 September 2023
Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa
Kabar Hukum

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa

19 Januari 2023
Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti
Kabar Hukum

Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti

16 Desember 2022
Next Post
Kapolsek pekat

Dukung pariwisata pantai Labu, Polsek Pekat berikan bantuan

Prabowo

Kemesraan Jokowi - Prabowo Segera Berlalu?

Terbaru

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?
Kolom & Opini

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?

by EDITOR I News
20 September 2023
0

Oleh : Asyari Usman*     Tomy Winata (TW) menjadi perbincangan publik. Perusahaan miliknya, PT Makmur Elok Graha (MEG) dan...

Read more
Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

19 September 2023
Sengketa eks terpidana, Nasdem legowo ganti caleg tapi…

Sengketa eks terpidana, Nasdem legowo ganti caleg tapi…

18 September 2023
Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

18 September 2023
Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

17 September 2023

Populer

  • Kajati, usut dana PKK Dompu 2 miliar

    Kajati, usut dana PKK Dompu 2 miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK diminta piknik ke Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page