SUARABBC, Dompu – Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Senin, 8 Juli 2019 mulai menyidangkan permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi CPNS K-II Dompu, yang dimohonkan oleh seorang advokat Muktamar, S.H.
Hakim tunggal Sahriman Jayadi, memimpin jalannya persidangan. Para pihak hadir mengikuti jalannya persidangan, termasuk dari Polda NTB, Polres Dompu (selaku termohon), dan pemohon.
![](https://www.suarabbc.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG20190708110401-1280x640.jpg)
Sidang hanya berjalan sekitar 15 menit dan akan dilanjutkan 3 minggu kedepan, karena ada para termohon tidak hadir. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak. Diperiksa juga dokumen praperadilan dihadapan majelis hakim. (my).