Operasional proyek geothermal
Dihubungi terpisah, tim communications STM, Adam Rahadian menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, pembangunan dan pemanfaatan tenaga panas bumi ini hanya dapat dilakukan setelah terbitnya Izin Panas Bumi (IPB) dan perizinan lainnya diperoleh.
Pengerjaan dimulai lanjutnya, dengan tahapan eksplorasi panas bumi berkisar antara 5-7 tahun. Sementara tahapan pekerjaannya antara lain yakni tahap eksplorasi, tahap studi kelayakan, tahap eksploitasi, dan tahap pemanfaatan.
Adam mengungkapkan, kebutuhan energi listrik untuk menunjang operasi produksi pertambangan STM kelak adalah sekitar 300 MW.
“Sekitar 300 MW kebutuhan energi listrik penunjang produksi STM,” ujarnya, Jum’at (16/8/2024).
Kemudian, rencana pengembangan PLTP WKP Hu’u Daha adalah 60 MW. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan listrik selebihnya akan menggunakan energi gas (LNG) serta akan disubstitusi secara bertahap oleh PLTP dan renewable energy kelak, pungkas Adam.
*Artikel ini diikutkan pada Lomba Karya Jurnalistik 2024 Kementerian ESDM kategori Hard News