Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Narkoba

Polda NTB tangkap pelaku narkoba di Dompu

by EDITOR News
24 Januari 2021
in Narkoba
0 0
0
Ujang

UJ (kaos oblong putih/blur merah) saat digeledah Tim Dit Resnarkoba Polda NTB di rumahnya. (foto : Humasres).

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Diduga memiliki 19,6 gram narkoba jenis Sabu-sabu, Polda NTB melalui Tim Dit Resnarkoba menggeledah dan menangkap UJ (31) dirumahnya Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu, 23 Januari 2021, sekitar pukul 07.00 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah membeberkan, penggeledahan dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, dan yang bersangkutan sudah diamankan setelah ditemukan sejumlah barang bukti.

Penggeledahan berawal dari informasi masyarakat pada Jum’at 22 Januari 2021 pukul 14.00 Wita adanya penyalahgunaan narkotika di rumah UJ. Informasi itu pun kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan oleh tim. Keesokan harinya lanjut Hujaifah, tim bergerak menuju rumah terduga guna melakukan penggeledahan dan disaksikan tetangga UJ.

Baca juga :   Belo Dihukum 10 Tahun Penjara, Denda 1,5 Miliar dan Fortuner Dirampas

Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram, dengan total berat barang bukti 19,6 gram.

Selain itu disita juga barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Hand phone dan satu unit timbangan elektrik, serta 3 buah klip kosong.

Usai dilakukan penggeledahan, UJ lalu digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas dugaan terhadapnya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika, masing-masing dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” terang Hujaifah, Ahad, 24 Januari 2021.

Baca juga :   Kasus Narkotika : Belo dan Ica Didakwa Dengan Dakwaan Alternatif
Tags: dit narkoba polda ntbDompu darurat narkobanarkoba dompuPolda ntb tangkap narkoba di dompusabu sabu dompu

Related Posts

Gelar dialog publik narkoba, SKTAN sowan ke Kajari Dompu
Narkoba

Gelar dialog publik narkoba, SKTAN sowan ke Kajari Dompu

26 September 2022
Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba
Narkoba

Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba

19 Agustus 2022
Sabu
Narkoba

Sabu masih primadona, trio bersaudara ditangkap

8 Juni 2021
Next Post
Aruji

LBH Bintang minta penahanan 2 pegawai RSUD Dompu ditangguhkan

Kasat reskrim Dompu

Pemilik akun Facebook IK dan KP ditetapkan tersangka kasus video mesum RSUD Dompu

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page