Editor, Dompu – Diduga memiliki 19,6 gram narkoba jenis Sabu-sabu, Polda NTB melalui Tim Dit Resnarkoba menggeledah dan menangkap UJ (31) dirumahnya Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu, 23 Januari 2021, sekitar pukul 07.00 Wita.
Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah membeberkan, penggeledahan dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, dan yang bersangkutan sudah diamankan setelah ditemukan sejumlah barang bukti.
Penggeledahan berawal dari informasi masyarakat pada Jum’at 22 Januari 2021 pukul 14.00 Wita adanya penyalahgunaan narkotika di rumah UJ. Informasi itu pun kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan oleh tim. Keesokan harinya lanjut Hujaifah, tim bergerak menuju rumah terduga guna melakukan penggeledahan dan disaksikan tetangga UJ.
Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram, dengan total berat barang bukti 19,6 gram.
Selain itu disita juga barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Hand phone dan satu unit timbangan elektrik, serta 3 buah klip kosong.
Usai dilakukan penggeledahan, UJ lalu digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas dugaan terhadapnya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika, masing-masing dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” terang Hujaifah, Ahad, 24 Januari 2021.