EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Kata ahli Tata Negara “pembebasan bersyarat” maupun “bebas akhir” sama punya dasar hukum yang kuat : Syaifurrahman wajib ikut Pilkada Dompu

3 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Ahli hukum Unram

Prof Gatot Dwi Hendro Wibowo )baju batik) sedang memberikan pendapat ahli dihadapan majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu. (foto :y).

Share on FacebookShare on Twitter

Sementara sebagian kelompok masyarakat lain berpendapat, mantan narapidana tetap diperbolehkan maju dalam pilkada sebagai hak konstitusional untuk memilih dan dipilih (HAM) yang melekat setiap warga negara

• Istilah “terpidana” dan “mantan narapidana” serta kaitannya dengan masa Jeda 5 tahun.

Berdasarkan surat yang diajukan oleh Bawaslu RI Nomor 0242/Bawaslu/IX/2015 tanggal 2 September 2015, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Muda Pidana yang saat itu diketuai oleh Dr Artidjo Alkostar SH.,LLM. mengeluarkan jawaban atas permohonan fatwa Mahkamah Agung RI, yang inti dari fatwa Mahkamah tersebut, Pertama, penjelasan mengenai istilah Terpidana dan mantan narapidana. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dengan demikian mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap. Kedua, Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Dengan demikian mantan narapidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Ketiga seseorang yang berstatus bebas bersyarat karena telah pernah menjalani pidana didalam LAPAS maka dikategorikan sebagai mantan narapidana.

Baca juga :   Dana 11 miliar dibajak, Pemkab Dompu paksakan proyek beraroma KKN

Membaca fatwa Mahkamah Agung tersebut dapat ditegaskan bahwa seorang terpidana belum tentu nara pidana (karena bisa jadi seorang terpidana walaupun sudah dipidana tetapi dia tidak menjalani pidana dalam LAPAS) sedangkan seorang nara pidana sudah pasti seorang terpidana karena pernah menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam LAPAS). Penjelasan Mahkamah Agung tersebut memberikan makna pembedaan istilah didasarkan kepada pernah tidaknya dipidana seseorang masuk dan menjalani hukuman di LAPAS. Ketika menyandang predikat sebagai mantan narapidana maka yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.

Dengan memperhatikan rumusan norma di atas dikaitkan dengan Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, yang menyebutkan tanggal pembebasan bersyarat Pemohon adalah 27 Oktober 2014 maka sejak tanggal itu sebenarnya pemohon sudah dapat dikatakan sebagai mantan narapidana. Selanjutnya, oleh karena telah melampaui masa jeda 5 (lima) tahun, maka tidak ada halangan bagi yang bersangkutan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan/atau Wakil Bupati.

Baca juga :   Kasus sama, Bawaslu Lamsel putuskan pasangan Hipni-Melin Ikut Pilkada : SUKA "harus ikut" Pilkada Dompu

• Disisi yang lain dasar hukum yang dipergunakan adalah PKPU Nomor 1 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 735/P.L.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 5 September perihal Penjelasan Mantan Terpidana.

Page 3 of 5
Prev12345Next
Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful cika
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.