EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Kasus sama, Bawaslu Lamsel putuskan pasangan Hipni-Melin Ikut Pilkada : SUKA “harus ikut” Pilkada Dompu

4 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Hipni-Melin Hariyani Wijaya akhirnya lolos ikut Pilkada Lampung Selatan (Lamsel).

Seperti dilansir portal berita lampungpro.co tanggal 04 Oktober 2020, Bawaslu Lamsel dalam putusannya menyatakan :

“Menetapkan bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan bapaslon ini sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada Pilkada 2020. Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” yang dibacakan Ketua Bawaslu Lamsel Hendra.

Kemudian, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya. “Mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan pentepan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” kata ketua Bawaslu.

Pada sidang lanjutan penyelesaian gugatan, ahli hukum tata negara Universitas Lampung Budiono menyebutkan pihak termohon KPU Lamsel melanggar sumpah jabatan. 

Baca juga :   Mushola digadai, warga tolak eksekusi oleh Bank NTB Syari'ah

Hal ini karena KPU tidak bisa menjamin hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan dipilih, sesuai dengan amanat UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Republik Indonesia. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020  jelas dan tegas menyebutkan menjalani pidana penjara.

“Jika ada frasa yang dihilangkan dan melakukan penafsiran sendiri, ini merupakan bentuk pelanggaran sumpah jabatan. Karena yang dapat menafsirkan peraturan dibawah undang-undang adalah MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Budiono dalam musyawarah yang digelar Bawaslu Lampung Selatan di Negeri Baru Resort pada hari Kamis 1 Oktober 2020.

Sebelumnya Hipni-Melin Haryani Wijaya (Pilbup Lampung Selatan). Pengusung PAN, PKB, dan Gerindra. Tidak lolos karena Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.

Baca juga :   Syaiful Cika resmi mendaftar sebagai Cabup Cawabup Dompu

Berita tidak lolosnya Cakada Lamsel dimuat situs berita tempo.co pada hari Kamis 1 Oktober 2020 yang mengangkat judul “Calon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2020, Siapa Saja Mereka?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting, mengatakan ada tujuh pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2020 termasuk Bapaslon Lamsel Hipni-Melin dan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (Pilbup Dompu) tidak lolos karena Syaifurrahman merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.

Kasus yang dihadapi Hipni-Melin dan pasangan Syaiful-Chika (SUKA) di Pilkada Dompu, Nusa Tenggara Barat sama-sama kasus pidana.

Page 1 of 2
12Next
Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukaSengketa pilkadaSyaiful cika
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol
Metro

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.