Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan mengikat, KPUD Dompu wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu

by Yani Magenda
10 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Pasca Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mengabulkan semua permohonan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani, dalam pembacaan putusan sidang adjudikasi sengketa Sabtu, 10 Oktober 2020, KPUD Dompu siap melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut.

Ketua KPUD Dompu Arifuddin dalam pesan pribadinya mengatakan, sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no 16 tahun 2020 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.

“Karena bersifat mengikat, maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja,” terangnya.

Sambung Arifuddin, pihaknya menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu dan akan segera membahas dalam rapat pleno internal.

Baca juga :   Sidang lanjutan gugatan SUKA, besok agenda pemeriksaan bukti
Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukaSyaiful cika

Related Posts

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu
Headline

3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu

20 Desember 2022
Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi
Headline

Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi

14 November 2022
Next Post
Bupati Dompu NTB positif corona

Bupati Dompu NTB positif corona

Massa suka

Putusan bersifat 'Verbindende Kracht' KPUD Dompu tidak bisa banding dan kasasi atas SUKA

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page