EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Narkoba

Kasus Narkotika Belo dan Ica Sudah Tahap II ; Oknum Aparat Disebut Terlibat, Persidangan Bakal Ramai

29 Agustus 2019
in Narkoba
0 0
0
jaksa kejati ntb Ginung

Kepala Seksi Narkotika dan Zat Aditif lainnya Kejaksaan Tinggi NTB Ginung Pratigina saat memberikan keterangan pers di Kejari Dompu usai melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu sabu yang menjerat Belo dan Ica. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

“Ada kemungkinan kategori sebagai pengedar, atau selaku bandar itu nanti kita lihat di persidangan. Tapi kalau fakta berkas, saksi yang menerangkan tahu mereka menggunakan. Untuk saksi penangkapan dari satu mobil, tidak mengetahui secara persis ko tiba tiba dirumah ada barang sebesar itu. Tapi mereka mengetahui iya waktu digeledah dirumahnya,” tambahnya lagi.

Diakui, memang ada kesulitan untuk membuktikan tersangka melakukan sebagai bandar ataupun pengedar. Kesulitannya karena barangnya masih utuh, tapi kecurigaan kesana ada.

Guna membuktikan jenis barang dan urin, telah dimintai keterangan dua ahli kesehatan sudah, yang pertama terkait untuk membuktikan bahwa barang yang diamankan itu narkotika (sabu sabu) dan satu menerangkan untuk keterangan urin.

Saksi fakta didalam berkas terdapat 4 orang, dan yang menguatkan diantara mereka. Karena ada dua orang tersangka yaitu tersangka 1 dan 2, dalam tanda kutip mengaku suami istri. “Karena susah membuktikan, terserah, jadi yang suami membuktikan istri dan istri memberikan keterangan terhadap suami, makanya perkara ini kita split. Kedua tersangka dikenai pasal berlapis,” kata dia.

Baca juga :   Enam Remaja Pesta Sabu Ditangkap, Satu Diantaranya Anak Pejabat?
Rusdiansyah Jebhy (kemeja warna biru) ketika mendampingi kliennya Belo (kaos putih) saat berbincang dengan Kasi Pidum Yabo (seragam Jaksa) diruang Pidum Kejari Dompu. (Foto ; my)

Pihaknya mengakui kesulitan untuk menetapkan tersangka sebagai pengedar atau Bandar, karena tidak menemukan siapa yang membeli, dan barang masih dalam poketan besar. “Kemungkinan Bandar tetap ada,”.

Tapi biasanya kalau dalam jaringan seperti ini sudah ada poketan kecil kecil. Kemarin poketan kecil nya hanya platik kosong.

Hal yang memberatkan dari intensitas barang bukti yang besar, dan ancamannya, pihaknya berharap bisa membuktikan pasal yang awal yaitu 114 selaku pengedar, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara hal yang meringankan mereka kooperatif dan terus terang.

Kendati tidak ada hal baru dalam berkas, namun dalam perkembangannya ada yang menarik. Nanti bisa disaksikan di persidangan bagaimana cerita awalnya. “Kita tidak bisa mengungkap disini lah, supaya nanti teman teman juga terbuka di pengadilan,” jelas Ginung.

Baca juga :   Breaking news : Ibu rumah tangga ditangkap soal tramadol

Sedikit diceritakan, didalam berkas, faktanya memang dia (tersangka, red) mengaku barangnya milik oknum anggota, tanpa merinci oknum anggota dari institusi mana. “Nanti monggo di persidangan, jelas tergambar berdasarkan pengakuan dia, ramai nanti,” ungkap Jaksa peneliti itu.

Kalau saksi yang disebut dia membantah, membantahnya masuk akal. “Jadi gini, teman teman anggota di lapangan itu kan terutama untuk mengungkap perkara narkoba atau siapapun yang bisa mengungkap perkara narkoba, itu cara paling sederhana harus memang dekat dan dikenal oleh pelaku narkoba, karena narkoba itu sifatnya tidak mungkin seseorang menawarkan narkoba kepada orang yang tidak dia kenal sama sekali, intinya seperti itu,”.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: belo dompuicajaksa ginungjaksa yabosabu sabu dompu
Share85TweetSend

Related Posts

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba
Narkoba

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba

23 September 2024
Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi
Narkoba

Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi

15 September 2023
Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu
Narkoba

Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu

13 September 2023

Berita Rekomendasi

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025
Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.