EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Narkoba

Belo Dihukum 10 Tahun Penjara, Denda 1,5 Miliar dan Fortuner Dirampas

16 Januari 2020
in Narkoba
0 0
0
Belo

Terdakwa Surya Wirawan alias Belo (kopiah putih) sedang duduk mendengarkan pembacaan amar putusan oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, diruang sidang utama pada hari Kamis, 16 Januari 2020. (Foto : my).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun terhadap Surya Wirawan alias Belo. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penjual narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu.

Selain pidana penjara, Belo juga dijatuhi hukuman denda sebesar 1,5 miliar atau subsider selama 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, dalam putusan majelis, Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B 979 LIM milik Belo dirampas untuk Negara.

Dalam pembacaan putusan, Belo secara sah melanggar pasal 132 junto 114 ayat 2 undang-undang narkotika.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Surya Wirawan alias Belo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkotika golongan I bukan tanaman, menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda sejumlah 1 miliar 500 juta rupiah atau subsider 6 bulan penjara,” ucap ketua majelis dalam putusannya.

Baca juga :   Sabu masih primadona, trio bersaudara ditangkap

Sidang yang digelar diruang sidang utama pada hari Kamis, 16 Januari 2020 itu, juga memvonis terdakwa lainnya yaitu Nisa Ardelia Garini alias Ica dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ica terbukti telah melanggar pasal 127 undang-undang narkotika.

Belo dan Ica ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda NTB pada tanggal 27 Juni 2019 silam di jalan Lintas Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu`u, Kecamatan Hu`u, Kabupaten.

Dalam penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Belo di jalan R.A. Kartini, Lingkungan Bugis, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, tim Polda NTB berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 107,35 gram dan 20 pil ekstasi.

Sidang terdakwa Belo dan Ica dipimpin hakim ketua Mukhlassuddin, S.H., dengan hakim anggota Sahriman Jayadi, S.H.,M.H., dan NI Putu Asih Yudhiastri, S.H.,M.H.(my).

Baca juga :   Lampu Hijau Perangi Narkoba
Tags: beloicapn dompusabu sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba
Narkoba

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba

23 September 2024
Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi
Narkoba

Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi

15 September 2023
Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu
Narkoba

Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu

13 September 2023

Berita Rekomendasi

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta
Kolom & Opini

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta

20 April 2025

Plt Kabid Kebudayaan apresiasi terobosan Bupati menata kota: Dan kita usul dibangun landmark Timbu

Plt Kabid Kebudayaan apresiasi terobosan Bupati menata kota: Dan kita usul dibangun landmark Timbu

27 April 2025
Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

6 Mei 2025
Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

8 Mei 2025

Populer

  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.