EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Gabungan Parpol dukung Bawaslu diskualifikasi Mo – Novi di Pilkada Sumbawa

5 Januari 2021
in Headline
0 0
0
Gabungan

Para petinggi Parpol sedang menyamakan persepsi agar Pilkada Sumbawa melahirkan pemimpin melalui proses yang luber dan jurdil.

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Mataram – Sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi kini memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Terhadap jalannya persidangan, gabungan partai politik di Sumbawa menyatakan dukungan agar Bawaslu NTB bersikap objektif dalam memutuskan hasil sengketa. Bahkan, tiga diantaranya yakni Partai Demokrat, Partai Gelora dan PAN menegaskan agar pengawas Pemilu itu tak segan mendiskualifikasi Paslon nomor 4 (Mo – Novi) yang diduga kuat melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) dalam pilkada Sumbawa.

Selain tiga parpol tersebut, perwakilan partai PKB, Gerindra, PDIP, dan Hanura juga ikut mendukung dan mendesak hakim Bawaslu agar obyektif dan transparan memutuskan hasil persidangan laporan pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa. Mereka mendukung independensi Bawaslu, agar tidak diintervensi oleh kekuatan politik tertentu.

“Fakta persidangan sudah jelas, kami mengikuti dan menyaksikan langsung jalannya persidangan serta mendengar saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan secara gamblang dan detail terkait pelanggaran TSM. Jangan sampai Bawaslu diintervensi oleh pihak lain,” kata Ketua Partai Demokrat Sumbawa Syamsul Fikri, yang sebelumnya diketahui mendukung Paslon nomor 2, saat ditemui di Mataram, Senin malam (4/1).

Baca juga :   Putusan mengikat, KPUD Dompu wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu

Dia mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi fakta, bukti dan ahli di persidangan, sikap partainya berubah. Bawaslu harus mengambil keputusan yang obyektif, transparan dan menjunjung tinggi keadilan.

Kesaksian soal bantuan, syamsul Fikri juga menyitir pernyataan saksi sahli pakar hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan di persidangan, bahwa pelanggaran TSM tidak harus 50 persen dari banyaknya jumlah tempat atau Kecamatan di Sumbawa. Tindakan TSM bisa dilakukan hanya di beberapa Kecamatan saja. Terhadap pernyataan tersebut dia mengamininya. Di persidangan, fakta-fakta soal ini juga terlihat. Ia juga mengatakan Dinas Pertanian Provinsi NTB sudah memberikan kesaksian, bahwa benar bantuan disalurkan pada masa tenang Pilkada Sumbawa, artinya ini jelas sebuah pelanggaran bersifat TSM.

Baca juga :   Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara

“Saya tidak perlu mengungkapkan apa saja pelanggaran tersebut, yang pasti anak SD saja tahu bahwa dalam persidangan ada TSM. Kami ingin hakim adil, jika ini pelanggaran maka hakim harus mendiskualifikasi,” desaknya.

Sementara, Ketua DPW Partai Gelora NTB Lalu Fahrurozi juga mengatakan, penggunaan anggaran atau dana publik dalam Pilkada untuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu maka itu berpotensi pelanggaran TSM dan melanggar asas keadilan. Menurutnya, dana publik adalah hak semua orang bukan milik satu pihak dan partai politik atau paslon tertentu saja.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bawaslu ntbJarot mokhlisMo novi sumbawaPilkada sumbawaSengketa pilkada sumbawa
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’
Perspektif

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025

Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.