Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Kolom & Opini

Ferdy Sambo Akhirnya Nanti Akan Bebas?

by EDITOR I News
15 Februari 2023
in Kolom & Opini
0 0
0
📷 Asyari Usman

📷 Asyari Usman

17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Asyari Usman*

 

Banyak orang yang skeptis. Tidak yakin Ferdy Sambo akan betul-betul dihukum mati oleh regu tembak atau tiang gantungan.

Wajar saja skeptis. Karena secara keseluruhan, penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Selain itu, kasus-kasus hukum di negeri ini selalu bisa dikanalisasi. Bisa diarahkan rutenya dan diganti destinasinya. Tergantung siapa yang ada di dalam kasus-kasus hukum itu. Atur-mengatur ini sudah berlangsung lama.

Vonis mati Ferdy Sambo pun termasuk yang dikhawatirkan bisa diatur. Banyak orang yang tidak percaya Sambo akan menemui ajalnya sesuai putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Orang-orang yang percaya vonis mati Sambo bisa digoreng, punya alasan. Ambil kasus Joko Tjandra sebagai contoh. Dia bisa mengatur aparat hukum agar bisa masuk ke Indonesia dalam status buronan. Bahkan, setelah sampai di Indonesia, Joko Tjandra bisa membuat e-KTP dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi Rp546 miliar terkait hak tagih (cessie) Bank Bali.

Joko Tjandra menyogok sejumlah perwira tinggi Polri agar bisa mendapatkan surat jalan domestik Indonesia. Dia juga menyogok Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mendapatkan fatwa bebas dari MA. Pinangki menerima sogok sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7 miliar). Pinangki dihukum 10 tahun penjara.

Baca juga :   Perolehan sementara medali di Porprov NTB ke- XI, Dompu raih 40 medali emas

Hebatnya, pengadila tinggi Jakarta mengurangi hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Tak lama kemudian dia bebas bersyarat (17 Agustus 2022) setelah menjalani hukuman setahun lebih sedikit. Mantan jaksa korup ini diberi remisi tiga bulan. Dengan alasan dia punya anak usia 4 tahun. Enak sekali.

Proses mirip beginilah yang dikhawatirkan akan dimainkan untuk Sambo. Konon, ada aturan baru KUHP bahwa seorang terpidana hukuman mati akan dikurung selama 10 tahun. Kalau berkelakuan baik, vonis matinya bisa diubah menjadi hukman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Dengan demikian, andaikata dinyatakan berkelakuan baik, bisa saja hukuman mati Sambo nantinya diubah menjadi 20 tahun. Kalau kemudian dinyatakan berkelakuan sangat baik, mungkin pula hukuman 20 tahun itu didiskon menjadi 10 tahun. Kalau tahun berikutnya dinyatakan berkelakuan baik lagi, bisa saja sisa 10 tahun itu dipotong menjadi 5 tahun, dan seterusnya.

Sehingga, terbuka kemungkinan Sambo hanya akan menjalani hukuman 12-13 tahun. Yang 10 tahun hukuman pokok, yang 2-3 tahun hasil remisi.

Mungkinkah itu terjadi? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan pertanyaan juga. Yaitu, apakah ada yang tidak bisa disulap di Indonesia ini?

Baca juga :   Pasien Diusir Dari RS, Tapi Pegawai Pajak Bisa Punya Duit Ratusan Miliar

Jadi, akal-akalan untuk meringankan Sambo terbuka untuk dilakukan. Tetapi, ada faktor yang membuat itu tidak mungkin. Yaitu, kalau suasana sosial-politik Indonesia berubah drastis dalam 10 tahun mendatang, ketika Sambo menyelesaikan kurungan penjara masa pengamatan.

Dalam arti, kalau pemerintahan yang berkuasa saat Sambo mengakhiri kurungan wajib itu nantinya adalah rezim yang tidak memberikan celah untuk bermain, maka batallah mimpi untuk meringankan hukuman narapidana kelas berat itu.

Kontestasi pilpres 2024 akan menentukan bisa-tidaknya vonis Sambo diutak-atik. Jika pilihan rakyat untuk posisi presiden jatuh pada figur yang taat hukum dan lepas dari pengaruh oligarkhi jahat, maka Sambo bersiap-siaplah untuk menjalani hukuman penjara sampai mati. Atau bahkan menghadapi regu tembak.

Tetapi kalau posisi presiden dijabat oleh boneka oligarki konglomerat hitam, maka itu merupakan isyarat keringanan hukuman untuk Sambo. Bisa-bisa bebas setelah 10 tahun.

Kecerdasan rakyat dalam memilih presiden akan menentukan apakah Sambo bisa lolos dari regu tembak dan hanya akan menjalani hukuman penjara 12-13 tahun saja.

Jadi, tidaklah benar seratus persen bahwa Ferdy Sambo akhirnya bisa bebas.

*Penulis adalah Jurnalis Senior Freedom News

Tags: asyari usmanBharada eliezerbrigadir yoshuadompuFerdy samboPembunuhan berencanasambo

Related Posts

Sri Mulyani Harus Buktikan Dirinya Bersih Dari Skandal 300 T
Kolom & Opini

Sri Mulyani Harus Buktikan Dirinya Bersih Dari Skandal 300 T

16 Maret 2023
Di Mana-mana Pemimpin Membangun Rakyat, Di Sini Membangun Kekayaan Korupsi
Kolom & Opini

Di Mana-mana Pemimpin Membangun Rakyat, Di Sini Membangun Kekayaan Korupsi

12 Maret 2023
Pasien Diusir Dari RS, Tapi Pegawai Pajak Bisa Punya Duit Ratusan Miliar
Kolom & Opini

Pasien Diusir Dari RS, Tapi Pegawai Pajak Bisa Punya Duit Ratusan Miliar

9 Maret 2023
Next Post
Sosok dibalik suksesnya sidang Ferdy Sambo cs

Sosok dibalik suksesnya sidang Ferdy Sambo cs

Jaringan Sumatera masukkan Sabu dari Cina senilai Rp164,9 miliar ke Jakarta

Jaringan Sumatera masukkan Sabu dari Cina senilai Rp164,9 miliar ke Jakarta

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page