EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kolom & Opini

Demo 10 Agustus: Pemerintah Memang Sewenang-wenang

10 Agustus 2023
in Kolom & Opini
0 0
0
📷 Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com).

📷 Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com).

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Asyari Usman*

 

 

UU Kesehatan, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, UU Investasi, UU IKN, dan berpuluh UU lainnya dirasakan tidak berpihak kepada rakyat. Semua disusun untuk kepentingan pemodal.

Perawatan kesehatan akan dijadikan lahan industri. Para pemodal berpesta ria. Jaringan rumah sakit (RS) yang dibangun dengan modal puluhan triliun akan semakin dipermudah untuk menambang duit.

Tambang duit jaringan RS itu memang ditujukan kepada orang-orang kaya. Bagaimana dengan rakyat miskin? Perawatan kesehatan mereka tetap dijalur BPJS. Artinya, teruslah menikmati RS yang didanai negara seadanya. Sering kekurangan tempat tidur.

Bagaimana dengan tenaga kerja alias buruh? Kaum buruh tampaknya akan tetap dijadikan, maaf, jongos pemodal. Itu pun belum tentu Anda bisa mendapatkan pekerjaan. Bisa jadi para pemodal asing akan membawa buruh mereka sendiri seperti yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang China yang beroperasi di berbagai daerah Indonesia.

Baca juga :   Bu Megawati PDI-P Akan Buat Kejutan Besar Untuk Anies Baswedan

Intinya, Omnibus Law Ketenagakerjaan memuat pasal-pasal yang lebih memudahkan perusahaan besar. Mudah memecat, mudah menerapkan aturan kerja sendiri, mudah menguras tenaga buruh, dan lain sebagainya. Serba mudah serba enak bagi perusahaan besar.

Inilah yang menjadi tema besar demonstrasi buruh yang berlagsung di Jakarta hari ini, 10 Agustus 2023. Para pemimpin serikat yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) mengatakan jumlah satu juta buruh berunjuk rasa akan bisa tercapai.

Sebelum aksi unjuk rasa hari ini pun, Omnibus Law Ketenagakerjaan, perlakuan terhadap kaum buruh dinilai sangat tidak adil. Ini diperparah oleh sikap pemerintah yang cenderung memihak kepada para pemodal. Kaum buruh meminta agar pemerintah melindungi buruh, bukan melindungi perusahaan yang asas utamanya adalah keuntungan sebesar mungkin.

Baca juga :   Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

Sekarang ini kaum buruh merasakan perlakuan terhadap mereka semakin eksploitatif. Misalnya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sangat merugikan pekerja. Perusahaan bisa saja memberlakukan PKWT tanpa batas waktu. Sehingga, tidak ada lagi peluang buruh untuk menjadi tenaga kerja tetap. Akibat, pada akhir PKWT bisa saja seorang pekerja tidak mendapatkan apa-apa sampai mamasuki usia pensiun.

Yang juga semakin merisaukan buruh adalah aturan yang abu-abu tentang pekerjaan yang bisa dialihdayakan (outsourcing). Tidak ada batasan yang jelas. Ini akan sangat merugikan buruh dan sangat menguntungkan perusahaan. Alihdaya (outsourcing) memang menjadi perdebatan sengit. Sebab, suasana pasar kerja (labour market) akhir-akhir ini semakin tidak pasti. Pengusaha menengah kecil, bahkan yang besar juga, merasa beban perusahaan perlu diringankan melalui alihdaya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: asyari usmanburuhBuruh tertindasdemodemo buruhOmnibus lawPemerintahPemodal
ShareTweetSend

Related Posts

Iran: Presisi, Cerdas, Kuat
Kolom & Opini

Iran: Presisi, Cerdas, Kuat

7 April 2026
Menko Pratikno Lecehkan Prabowo
Kolom & Opini

Menko Pratikno Lecehkan Prabowo

2 Januari 2026
Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU
Kolom & Opini

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

16 September 2025

Berita Rekomendasi

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran
Eksekutif

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

6 Mei 2026

Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

11 Mei 2026
Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

21 Mei 2026
Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

19 Mei 2026

Populer

  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacuan Kuda Ren Teratur sukses, Bupati Dompu sangat mengapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.