EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Ahli hukum Pidana : “Bebas bersyarat dikualifikasikan mantan narapidana”

3 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Dr tongat

Dr. Tongat sedang memberikan pendapat sebagai ahli hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Malang dihadapan majelis musyawarah Bawaslu Dompu. (foto : screenshot siaran langsung).

Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Keputusan KPUD Dompu, Nusa Tenggara Barat yang menyatakan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Dompu tahun 2020 karena Syaifurrahman belum cukup 5 tahun waktu bebas dari penjara berdasarkan PKPU No. 1 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU No. 735 tertanggal 5 September 2020 dibantah oleh ahli hukum Pidana.

Dalam sidang adjudikasi dihadapan majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu (sebagai wasit sengketa Pilkada) yang dimohonkan tim hukum SUKA, Dr. Tongat seorang ahli hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang memberikan pendapat hukum dengan dalil-dalil, menyatakan, “Narapidana yang tidak lagi menjalani pidana penjara di LAPAS tidak lagi disebut sebagai Narapidana, tetapi sudah dapat dikualifikasikan sebagai mantan narapidana”.

Sidang digelar di kantor Bawaslu Sabtu, 3 Oktober 2020 dipimpin ketua majelis musyawarah Irwan dengam masing-masing anggota Yuyun Nurul Azmi dan Swastari HAZ.

Baca juga :   Berkas pencalonan SUKA lengkap dan diterima KPU Dompu

Berikut isi lengkap pendapat ahli hukum Pidana Dr. Tongat.

A. Kasus posisi

Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tanggal 22 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.

Berkaitan dengan perbedaan penafsiran tentang salah satu syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang secara ekplisit tertuang di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, khususnya pada (ii) jo Pasal 1 angka 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo Pasal 4 ayat (2a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang pada intinya menyatakan, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Baca juga :   Dugaan Mutilasi di Dompu NTB, Ahli Forensik Ungkap Sebab Kematian Korban

B. Peraturan Perundang-undangan Terkait

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful cikaTongat
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.