EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Kala Produsen dan Distributor Beras Kemasan di Dompu Dilaporkan Pidana ; Ancaman Pidana 5 tahun, Denda 2 Miliar, dan Pencabutan Izin Usaha

23 Agustus 2019
in Kabar Hukum
0 0
0
beras kemasan illegal

Ilustrasi penindakan oleh Polri terhadap mafia dalam kasus beras dan kemasan.

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Forum bersama Rakyat dan Konsumen (Forbes R&K Indonesia), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, secara resmi melaporkan para produsen dan distributor beras kemasan “nakal” yang beroperasi di Dompu di Kejaksaan Negeri Dompu.

Produsen dan distributor yang dilaporkan kata koordinator Forbes Zulkifli sudah lama beroperasi di Dompu, mereka adalah CV. Putra Indonesia (Baba Ingkong), CV. Kembang Padi, CV. Lancar Abadi (LA), Toko Bintang Jaya, Toko Populer, Toko Duta Sembako, dan Toko Mutiara.

Para produsen dan distributor itu diduga kuat banyak melanggar ketentuan, seperti melanggar undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, dalam prakteknya kegiatan yang dilakukan oleh produsen dan distributor sangat berbahaya karena dalam hal ini tidak ada yang bisa memastikan kualitas dari barang yang diniagakan, karena tidak ada jaminan perlindungan dari Negara dan berupa kepastian hukum dari Negara. Dalam kejahatan ini pelaku diancam dengan sanksi pidana pada pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 2 000,000,000 (Dua miliar rupiah),- dan pasal 63 huruf f tentang pencabutan izin usaha.

Baca juga :   “Wiro Sableng” Dapat Remisi Lebaran 1440 H

Selanjutnya diduga melabrak PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, lalu melanggar Permendag RI No; 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras.

Kemudian diduga melanggar Peraturan Menteri Perindustrian RI  N0 ; 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang  pada kemasan pangan dari Plastik, serta kepatuhan tata niaga pendaftaran merk dagang sesuai UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis, Permendag No : 57/M.Dag./Per/*/2017 tentang HPP Gabah  dan HPK Beras, serta Permentan RI No : 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang kelas Mutu Beras.

“Kami sudah laporkan tertanggal 7 Agustus 2019 dengan nomor surat 005/Forbes R&K/e/2019, perihal Laporan dugaan Tindak Pidana Tata Niaga Beras Kemasan. Temuan kami berdasarkan hasil investigasi kemudian terungkap didalam dialog dan tinjau lapangan bersama DPRD Dompu” ujar Zul.

Baca juga :   Setelah sebulan lebih buron, DPO Polres Kota Mataram akhirnya tertangkap oleh Kapolsek Pekat dan anggota

Dia menambahkan, selain produsen dan distributor, dinas teknis terkait juga dilaporkan perihal tugas dan kekwenangan yang melekat.

Kejari Dompu melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Sulhan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Forbes. “Sudah kami terima, dan saat ini kami masih menelaah laporan tersebut,” ujar Sulhan. (my).

Tags: beras kemasan dompuforbesforbes dompukemasan illegaltindak pidana label
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD
Bakti Sosial

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

23 Juni 2026

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

25 Juni 2026

Populer

  • Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.