EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Yudikatif

Bertujuan Permudah Masyarakat ; Aplikasi e-court dan e-litigasi Mulai Diterapkan di PN Dompu

19 Agustus 2019
in Yudikatif
0 0
0
ketua MA Hatta Ali

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., menyampaikan sambutan dalam acara HUT MA ke 74 sekaligus peluncuran aplikasi e-court dan e-litigasi. (Foto ; Media Indonesia).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Mulai bulan Agustus 2019 ini, Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat mulai menerapkan penggunaan aplikasi layanan administrasi persidangan berbasis tekonoligi informasi yaitu e-court dan e-litigasi.

Kepada media ini, Humas PN Dompu M. Nur Salam menjelaskan, penerapan kedua layanan itu setelah ditetapkannya peraturan Mahkamah Agung. “Mulai berlaku hari ini sejak peraturan itu dikeluarkan,” ujar dia.

Perma nomor 1 tahun 2019 terang Nur Salam mengisyaratkan penggunaan aplikasi e-litigasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat didalam proses jawab/menjawab (replik dan duplik), maupun dalam proses menghadirkan para saksi saat persidangan. 

Dengan adanya aplikasi ini, para pihak tidak harus mengikuti persidangan untuk  menyampaikan replik atau duplik, tetapi cukup mengirim melalui e-mail. “Selama ini para pihak dalam menyampaikan replik maupun duplik yang hanya butuh 2 menit harus datang ke pengadilan, tetapi dengan adanya peraturan MA tentang e-court atau e-litigasi, yang jauh tempat tinggalnya tinggal mengirim saja melalui e-mail.

Baca juga :   Sidang Praperadilan Episode Kedua Kasus K2 Dompu Ditunda

Dalam hal penggunaan, aplikasi dapat dimanfaatkan bila sebelumnya telah ada kesepakatan antara para pihak, penggugat maupun tergugat. “Kami akan tanyakan dulu kepada kedua belah pihak apakah siap menggunakan e-court atau e-litigasi. Kalau mereka sama-sama sepakat ya bisa dilaksanakan. Kalau tidak, maka tetap seperti biasanya harus hadir di Pengadilan,” jelasnya pada hari Senin, 19 Agustus 2019.

Demikian pula saat pengajuan saksi. Saksi yang jauh diberikan kemudahan tidak harus hadir di Pengadilan untuk memberikan kesaksian, tetapi cukup menggunakan media teleconference.

Dia menjelaskan, Perma nomor 1 tahun 2019 merupakan langkah maju Mahkamah Agung didalam mempermudah masyarakat, selaras dengan perkembangan zaman yang semakin lama pengguna internet semakin banyak.

Baca juga :   Foto : Prosesi Pelantikan Pejabat Baru Wakil KPN Dompu

Nur Salam menyebutkan, tertanggal 19 Agustus 2019, sekitar pukul 10.00 Wita, MA melaunching aplikasi e-litigasi secara live streaming diseluruh Indonesia pada HUT MA ke-74. “Seluruh Pengadilan di Indonesia tadi menonton secara langsung saat dilaunchingnya aplikasi inii,”. (my).  

Tags: aplikasi e-courtaplikasi e-litigasipn dompu terapkan aplikasi e-court dan e-litigasi
ShareTweetSend

Related Posts

Besok, Joyo dan Rafiuddin jadi anggota DPRD Dompu
Yudikatif

Besok, Joyo dan Rafiuddin jadi anggota DPRD Dompu

28 Agustus 2023
Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs
Yudikatif

Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs

6 Desember 2022
Penyerahan sertifikat a excelent
Yudikatif

Predikat A Excelent, Penghargaan Mutu Pelayanan Diraih PN Jakarta Utara

7 April 2021

Berita Rekomendasi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi
Berita Utama

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025
Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.