EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Yudikatif

KPK dan Mabes Polri Absen Dalam Sidang Praperadilan Kasus K-II Dompu ; Sidang Ditunda

8 Juli 2019
in Yudikatif
0 0
0
kii dompu

Para termohon dari Polda NTB, Polres Dompu, dan Kejari Dompu. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri absen dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi CPNS K-II Dompu, Nusa Tenggara Barat. KPK dan Mabes Polri dalam hal ini masing-masing selaku termohon enam dan tiga, sebagaimana dimohonkan Muktamar.

Ketika membuka persidangan, Hakim tunggal Sahriman Jayadi yang memimpin persidangan mengabsen para pihak yang dimohonkan termasuk pemohon itu sendiri.

Ketika termohon ditanyakan kehadirannya, salah satu termohon Mabes Polri tidak hadir tanpa keterangan. Begitu juga KPK absen dari persidangan tersebut.

Berbeda dengan Mabes Polri, ketidakhadiran KPK diberitahukan dengan surat pemberitahuan kepada majelis hakim.

Para pengunjung sidang yang terdiri dari masyarakat, anggota Polres Dompu, dan dari Kejaksaan Dompu. (Foto ; my).

Hakim kemudian membacakan surat dari KPK. Isinya KPK meminta kepada majelis agar persidangan diundur sampai tiga minggu kedepan, alasannya untuk mempersiapkan syarat dan sebagainya.

Baca juga :   Praperadilan K2 Jilid II ; Status Tersangka Bupati Dompu NTB SAH

Karena KPK tidak hadir dalam persidangan, maka “Persidangan akan dibuka 3 minggu kedepan yakni pada tanggal 29 Juli 2019, pada sidang selanjutnya,” kata Sahriman menutup persidangan.

Sahriman kemudian mengulas, jika mengacu kepada pasal 82 KUHAP, paling lambat 7 hari untuk menyelesaikan perkara praperadilan. “Apabila termohon tidak hadir dalam panggilan kedua, maka sidang tetap dilanjutkan, artinya termohon tidak menggunakan hak nya,” kata dia.

Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit, yang dimulai sekitar pukul 10.40 Wita. (my).  

Tags: cpns k2 dompukejati ntbkpkmabes polripn dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Besok, Joyo dan Rafiuddin jadi anggota DPRD Dompu
Yudikatif

Besok, Joyo dan Rafiuddin jadi anggota DPRD Dompu

28 Agustus 2023
Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs
Yudikatif

Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs

6 Desember 2022
Penyerahan sertifikat a excelent
Yudikatif

Predikat A Excelent, Penghargaan Mutu Pelayanan Diraih PN Jakarta Utara

7 April 2021

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.