Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Praperadilan Lawan KPK dan Mabes Polri Dalam Kasus CPNS K-II Dompu, Muktamar : Hakim Harus Berani

by EDITOR News
4 Juli 2019
in Korupsi
0 0
0
kpk

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta

68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Muktamar selaku pemohon praperadilan melawan KPK dan Mabes Polri Cs terkait kasus dugaan korupsi CPNS K-II Dompu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat yang menyidangkan permohonannya harus berani dan tegas, mengingat termohon yang disidangkan adalah institusi besar yakni KPK, Mabes Polri, Polda NTB, dan Kejati NTB.

“Karena permohonan saya menyangkut kasus besar yang menyeret Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin sebagai tersangka dan melawan institusi besar tadi, maka Majelis Hakim tidak boleh main-main, mereka harus profesional mengedepankan obyektivitas, karena sangat rawan bisa diintervensi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama mereka yang sengaja ingin menggagalkan proses penegakan hukum,” ujarnya pada Rabu, 3 Juli 2019.

Baca juga :   PN Dompu konsisten terapkan prokes selama pandemi covid-19

Didalam menyidangkan nanti, Hakim juga harus jujur menegakkan kebenaran dan keadilan, mengingat praperadilan yang diajukan merupakan kasus serius dan menyita perhatian publik selama ini. “Kalau Hakim takut dosa dan takut masuk neraka, pasti mereka akan profesional,” katanya.

Muktamar menegaskan, permohonan praperadilan ini sebenarnya bukanlah sebagai bentuk kebencian, melainkan bentuk kecintaan yang besar terhadap Bumi Nggahi Rawi Pahu.

Berbicara penegakan hukum, maka sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk berjalan sesuai dengan rel penagakan hukum sehingga tidak menimbulkan imej negatif ditingkat masyarakat.

“Para pihak yang menjadi termohon jangan merasa risih dengan adanya praperadilan yang kami ajukan, karena tujuan utama adalah sebagai fungsi kontrol dan  mendukung kinerja para termohon agar bersikap dan berjalan sesuai rel penegakan hukum, dan segera bawa persoalan kasus dugaan tindak pidana korupsi CPNS K-II Dompu  di impahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkas Muktamar. (my).

Baca juga :   Jaksa Terima SPDP Mega Korupsi Bank NTB Syari`ah
Tags: cpns k2 dompuk ii dompuk2 dompukejati ntbkorupsi k2 dompukpkmabes polripn dompupolda ntb

Related Posts

Jaksa geledah kantor BPKAD dan ULP Dompu, ada apa?
Korupsi

Lika liku hitung kerugian kasus metrologi Dompu, kapan tuntas?

16 Januari 2023
Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?
Korupsi

Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?

13 Desember 2022
Korupsi koni dompu
Korupsi

Kasus korupsi KONI Dompu : Cari bukti tambahan, penyidik ajak auditor

24 November 2022
Next Post
praperadilan

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi CPNS K-II Dompu Dimulai

kii dompu

KPK dan Mabes Polri Absen Dalam Sidang Praperadilan Kasus K-II Dompu ; Sidang Ditunda

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page