Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Yudikatif

KPK dan Mabes Polri Absen Dalam Sidang Praperadilan Kasus K-II Dompu ; Sidang Ditunda

by EDITOR News
8 Juli 2019
in Yudikatif
0 0
0
kii dompu

Para termohon dari Polda NTB, Polres Dompu, dan Kejari Dompu. (Foto ; my).

84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri absen dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi CPNS K-II Dompu, Nusa Tenggara Barat. KPK dan Mabes Polri dalam hal ini masing-masing selaku termohon enam dan tiga, sebagaimana dimohonkan Muktamar.

Ketika membuka persidangan, Hakim tunggal Sahriman Jayadi yang memimpin persidangan mengabsen para pihak yang dimohonkan termasuk pemohon itu sendiri.

Ketika termohon ditanyakan kehadirannya, salah satu termohon Mabes Polri tidak hadir tanpa keterangan. Begitu juga KPK absen dari persidangan tersebut.

Berbeda dengan Mabes Polri, ketidakhadiran KPK diberitahukan dengan surat pemberitahuan kepada majelis hakim.

Para pengunjung sidang yang terdiri dari masyarakat, anggota Polres Dompu, dan dari Kejaksaan Dompu. (Foto ; my).

Hakim kemudian membacakan surat dari KPK. Isinya KPK meminta kepada majelis agar persidangan diundur sampai tiga minggu kedepan, alasannya untuk mempersiapkan syarat dan sebagainya.

Baca juga :   Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Kadiklat Reserse Polri & Ketua Bhayangkari Cabang 04

Karena KPK tidak hadir dalam persidangan, maka “Persidangan akan dibuka 3 minggu kedepan yakni pada tanggal 29 Juli 2019, pada sidang selanjutnya,” kata Sahriman menutup persidangan.

Sahriman kemudian mengulas, jika mengacu kepada pasal 82 KUHAP, paling lambat 7 hari untuk menyelesaikan perkara praperadilan. “Apabila termohon tidak hadir dalam panggilan kedua, maka sidang tetap dilanjutkan, artinya termohon tidak menggunakan hak nya,” kata dia.

Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit, yang dimulai sekitar pukul 10.40 Wita. (my).  

Tags: cpns k2 dompukejati ntbkpkmabes polripn dompu

Related Posts

Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs
Yudikatif

Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs

6 Desember 2022
Penyerahan sertifikat a excelent
Yudikatif

Predikat A Excelent, Penghargaan Mutu Pelayanan Diraih PN Jakarta Utara

7 April 2021
ecourt
Yudikatif

Foto : Mengenal E-Court, Pengadilan Elektronik yang Akan Diterapkan di PN Dompu Mulai tahun 2020

19 Januari 2020
Next Post
k2

Bidkum Polda NTB : Kasus K-II Dompu Masih Berjalan

ilustrasi

Alokasi ADD dan DD 72 Desa di Dompu 100 Miliar Lebih

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page