EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kolom & Opini

Masih Banyak Yang Bingung, Netralitas ASN Itu Seperti Apa? (1)

26 Desember 2023
in Kolom & Opini
0 0
0
ASN sedang berbaris mengikuti upacara. (Bisnis.com).

ASN sedang berbaris mengikuti upacara. (Bisnis.com).

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Asyari Usman*

Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut memilih dalam pemilihan umum (pemilu), pilpres, dan pilkada. Tetapi, mereka tidak boleh memihak pada salah satu calon yang ikut dalam kontestasi. Baik itu kontestasi legistlatif, pilkada (bupati dan gubernur), maupun pilpres.

Yang teramat penting adalah larangan bagi ASN ikut tim sukses (timses) salah satu calon. Juga tidak boleh ikut berkampanye.

Inilah yang disebut dengan posisi netral ASN per definisi yang tercantum di berbagai dokumen hukum. Mereka harus menjaga netralitas itu agar tetap tidak memihak kepada siapa pun. Tindakan memihak bisa dikenai sanksi administrasi atau, bahkan, sanksi pidana.

Pemerintah tampaknya sangat serius tentang netralitas itu. Tidak tanggung-tanggung. Ada banyak dokumen tentang netralitas ASN. Yaitu, UU Nomor 5 Tahun 2014. Kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010, dan PP Nomor 42/2004.

Merasa tak cukup dengan tiga dokumen legal itu, pemerintah menerbitkan lima (5) Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kelima regulasi yang terkait dengan netralitas ASN itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022. Kemudian SKB Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga :   Demosi Jenderal Kunto Arief Bisa Diartikan Jokowi Diametral Dengan TNI

Begitu banyak perangkat peraturan-perundangan yang bertujuan untuk menjaga agar ASN tidak berpihak. Agar mereka senantiasa berada di tengah ketika berlangsung perhelatan demokrasi.

Akan tetapi, apakah delapan (8) landasan hukum untuk menjaga kenetralan ASN itu sudah cukup? Ternyata tidak. Masih banyak yang kebingungan. Terutama terkait kegiatan para ASN di media sosial (medsos).

Bukan tidak cukup dalam arti masih diperlukan aturan tambahan. Melainkan tidak cukup dalam konteks bahwa semua aturan yang ada saat ini tidak menyentuh aspek kemanusiawian para ASN.

Sebagai contoh, seorang guru ASN di Provinsi Riau menghubungi penulis. Dia mengatakan, sejauh ini dia masih bingung tentang netralitas ASN. Ada beberapa hal mendasar yang ingin dia pertanyakan. Beliau adalah ASN yang berprofesi sebagai guru.

Pertama, selain larangan ikut kampanye apakah ASN tidak boleh pula berinteraksi di media sosial baik itu di Twitter (X), Facebook, Instagram (IG), tik tok, dan Youtube? Sebagai contoh, apakah sekadar ikut memberikan tanggapan terhadap peristiwa-peristiwa politik juga dilarang? Apakah memberikan “like” saja pun akan dianggap tidak netral.

Guru PNS ini beralasan bahwa kalau dia hanya sebatas menuliskan penilaian tentang, misalnya, calon-calon yang pantas atau yang tidak pantas; atau tentang oranng-orang yang berhasrat ikut pilkada namun dianggap tidak memiliki integritas, akan dikategorikan sebagai opini yang melanggar netralitas?

Baca juga :   Masih Banyak Yang Bingung, Netralitas ASN Itu Seperti Apa? (2)

Apakah netralitas ASN sampai sebegitu jauh? Tidak boleh lagi menyampaikan nilai-nilai moralitas tentang memilih pejabat publik? Inikah netralitas yang ingin ditanamkan di benak setiap ASN?

Kalau iya, apakah bentuk netralitas seperti ini dianggap yang terbaik? Tidakkah ini merugikan semua pihak karena besar kemungkinan para ASN akhirnya tidak mampu mengembangkan kemandirian dalam berpikir dan bekerja? Tidakkah netralitas semacam ini hanya akan membentuk robot-robot birokrasi yang kaku dan tidak memiliki kreativitas?

Mengapa para ASN yang semula berasal dari lingkungan intelektualitas tinggi itu –rata-rata mereka lulusan perguruan tinggi– tidak diberikan kebebasan untuk berekspresi sehingga mereka akan terlatih untuk berpikir jernih? Bukankah pikiran jernih diperlukan di dalam diri setiap ASN supaya mereka kelak mampu membangun “cognitive functioning” (fungsi berpikir, memberi solusi, dsb) yang akan berperan untuk mencapai “good governance” (bekerja efektif) dan “clean government” (pemerintahan yang bersih)?

Karena itu, netralitas ASN itu adalah pelayanan publik yang mereka berikan sama rata kepada rakyat. Pelayanan yang tidak pilih-pilih orang. Yang tidak membeda-bedakan warga yang memerlukannya. Inilah sesungguhnya makna netralitas ASN.

*Jurnalis Senior Freedom News

Tags: Aparatur sipil negaraasyari usmanCapres 2024Netralitas asnpemilu
ShareTweetSend

Related Posts

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta
Kolom & Opini

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta

20 April 2025
Memangnya Sekaya Apa Lu?
Kolom & Opini

Memangnya Sekaya Apa Lu?

19 Januari 2025
Mengukur Kesejahteraan Dalam Pembangunan
Kolom & Opini

Mengukur Kesejahteraan Dalam Pembangunan

13 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi
Berita Utama

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.