EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Suara Parlemen

Tata Niaga Beras di Dompu Diduga Bobrok dan Langgar Hukum

16 Juli 2019
in Suara Parlemen
0 0
0
sunnandar

Sunandar, S.E., dan Zulkifli dari Forbes memperlihatkan hasil investigasi mereka dihadapan dengar pendapat DPRD Dompu terkait temuan kemasan palsu yang tidak berijin. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa lembaga dan komponen   terkait di  atas sangat perlu didengarkan keterangannya didepan forum DPRD Kabupaten Dompu yang terhormat yang merupakan representative rakyat Kabupaten Dompu terkait  hal hal sebagai berikut :

  1. Uji mutu dan kwalitas beras sesuai standar SNI ; dan kesesuaian lapangan terhadap beras yang disediakan jenis beras premium dan beras medium sesuai ketentuan yg berlaku.  

Kondisi yang ada :

  1. Diduga Standar mutu dan Kwalitas beras yang beredar dipasaran masih tidak sesuai kondisi sebenarnya menurut standar Nasional Indonesia (SNI) yang disyaratkan dalam Permentan RI No : 31.Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu beras yang mengatur tentang mutu Beras Medium dan beras Premium. Standar Beras Premium adalah beras dengan mutu sesuai SNI ,adalah derajat sosoh  95%, Beras Kepala 85%, maksimal kadar air 14%, dan butir patah 15%, tidak memiliki butiran beras lainnya (maksimal) terdiri atas butiran menir, merah, kuning, atau rusak dan kapur, tidak ada butiran gabah(maksimal) dan tidak ada benda asing lainnya.. Dan Standar Mutu Beras Medium terbagi dalam kelas mutu 1, 2 dan 3 dimana standar dan mutu  diatur di bawah mutu beras premium.

b. Diduga mutu Beras kelas Medium dikemas dengan label beras Super alias Premium oleh beberapa produsen dalam memberikan garansi seakan-akan itu adalah beras berkwalitas super atau plus  dengan harga yang bervariasi,  terkadang dibawah dan di atas HET Pemerintah untuk beras medium  Wilayah Bali, NTB  dan Sulawesi tentang HPK harga Medium RP. 9 450. Beberapa tindakan ini diduga melanggar UU no 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 7 point (b) tentang kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.dan Point (d) menjamin mutu barang dan atau/jasa yang diproduksi dan atau/diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan /atau jasa yang yang berlaku.serta  pasal 8 point (a,d,e dan f). serta KUHAP pasal 382 tentang perbuatan curang.

  • Uji lapangan dalam kewajiban TERA dan Tera Ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai pasal 12 UU no 2 thn 1981 dan Permendag RI No 68 th 2018 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya
Baca juga :   Reses tahap dua tahun 2020, Muttakun jaring aspirasi rakyat

Kondisi yang ada :

Disperindag Kabupaten Dompu dalam forum ini dapat membuka data  tentang data Tera atau tera ulang bagi Pelaku  pelakuusaha khususnya produsen Beras di Kabupaten Dompu dalam menera atau tera ulang terhadap alat takar dan timbangan yang dimiliki guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam bertransaksi dan jual beli yang bersih dari praktek curang, riba dan mengeruk keuntungan semata.

Dimana menera adalah menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis bertanda tera sah/tanda batal yang dilakukan oleh pegawai yang berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapann yang telah ditera, dan Tera Ulang sama pengertiannya tetapi harus di tandai secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun dari pertama kali digunakan terhadap  alat ukur, takar dan timbang di pergunakan tersebut. Jelas dalam ketentuan UU no 2 thn 1981 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya, bagi pelanggar aturan tersebut dikenakan pidana ancaman hukuman 1 Tahun kurungan badan dan Denda Rp. 50,000,000 Rupiah.

  • Uji Label dan Kemasan beras yang harus dipatuhi dengan mengacu kepada PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Permendag RI No; 59 Tahun 2018, tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras  dan Peraturan Menteri Perindustrian RI  N0 ; 24/M-IND/PER/2/2010 Tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang  pada kemasan pangan dari Plastik. Serta kepatuhan tata niaga Pendaftaran Merek Dagang sesuai UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis.
Baca juga :   Elpiji 3 kg langka dan mahal, Subahan : Pemkab Dompu asyik berpangku tangan!

Ketentuan pasal 4 Permendag RI No; 59 Tahun 2018 ayat (1) tentang Kewajiban pengemas beras  ayat (2) Label sebagaimana ayat 1, wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai ;   a)  Merek. b). Jenis Beras, berupa premium, Medium, atau Khusus, termasuk porsentase butir patah dan derajat sosoh beras. c). Keterangan campuran dalam hal beras dicampur dengan beras varietas lain. d). Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram. e). Tanggal Pengemasan, dan f). Nama dan alamat pengemas beras atau importer beras.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: forbes dompulanggar uutata niaga beras
ShareTweetSend

Related Posts

DPRD geram ada indikasi penambangan ilegal galian C di Dompu
Suara Parlemen

DPRD geram ada indikasi penambangan ilegal galian C di Dompu

7 Februari 2025
2 Suara dari satu hati sanubari yang paling dalam
Suara Parlemen

2 Suara dari satu hati sanubari yang paling dalam

18 Juli 2023
Elpiji 3 kg langka dan mahal, Subahan : Pemkab Dompu asyik berpangku tangan!
Suara Parlemen

Elpiji 3 kg langka dan mahal, Subahan : Pemkab Dompu asyik berpangku tangan!

30 Mei 2023

Berita Rekomendasi

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025
Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.