EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Daerah

Survey pemekaran Desa tuntas, DPMPD segera laporkan ke Bupati Dompu

31 Maret 2021
in Daerah
0 0
0
Boim

Koordinasi khusus Imran Boim, S.H., dengan ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, A.Md.Par mengenai persiaoan tahapan dan proses pemekaran Desa tahun anggaran 2021. (foto : BM).

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sudah menuntaskan survey pemekaran Desa tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Pengembangan Desa DPMPD Dompu Imran mengungkapkan, ada 16 Desa pemekaran baru yang disurvey yaitu Desa Kalantika (Desa induk O’o), Desa Londo Loa (Desa induk Karamabura), Desa Selaparang dan Desa Buncu (Desa induk Matua), Desa Paruga Sante dan Desa Manunggal (Desa induk Doromelo), Desa Karya Damai (Desa induk Sukadamai), Desa Lanci Makmur dan Desa Safa’a Jaya (Desa induk Lanci Jaya).

Selanjutnya Desa Pulau Bajo (Desa induk Kwangko), Desa Permata Biru (Desa induk Ta’a), Desa Kempo Madani (Desa induk Kempo), Desa Pesisir (Desa induk Mbuju), Desa Taropo Jaya (Desa induk Taropo), Desa Patula (Desa induk Malaju), dan terakhir Desa Latonda (Desa induk Pekat).

Baca juga :   Banjir bandang Desa Daha menyisakan duka, kerugian capai miliaran

Dalam proses dan tahapan pemekaran Desa, lanjut Imran, ada lima bidang yang dinilai oleh tim yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Didalam penilaian itu, ada 15 tata cara penilaian oleh tim diantaranya wawancara dan pengisian sesuai aturan, serta peninjauan lapangan di Desa persiapan itu sendiri.

“Survey dan penilaian sudah kami selesaikan disemua Desa persiapan, proses kemudian kami akan merangkum dan melaporkannya kepada Bupati. Setelah Bupati memberikan catatan-catatan, barulah proposal pemekaran Desa dikirim ke Provinsi. Pemerintah Provinsi lah yang menentukan layak atau tidaknya pemekaran itu,” jelas Boim sapaan Kasi Pengembangan Desa, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca juga :   Empat Meninggal dari 243 Kasus DBD Tertinggi NTB Kenapa Dompu Tidak Ditetapkan KLB

Lebih jauh dia memaparkan, ada tiga perangkat hukum yang menjadi dasar pemekaran Desa, pertama UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kedua PP nomor 43 tahun 2014, dan ketiga Permendagri 01 tahun 2017.

Didalam perangkat hukum dimaksud, disebutkan syarat-syarat bagi Desa induk jika ingin dimekarkan, antara lain usia Desa induk minimal sudah 5 tahun, harus ada surat keputusan pembentukan Desa diawal berdirinya, penduduknya berjumlah minimal 2.500 jiwa atau 55 kepala keluarga, yang dibentuk maupun yang ditinggal.

Kemudian, harus ada batas-batas wilayah (Dusun-dusun) yang jelas yang dituangkan dalam Perbup, jumlah penduduk harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Dukcapil, Desa induk dievaluasi perkembangannya berdasarkan petunjuk dalam lampiran Permendagri nomor 01 tahun 2017 sebanyak 60 item, dan skor evaluasi tersebut antara 100-90.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dompu hari inidpmpd dompupemdes dompuPemekaran desaSurvey pemekaran desa
ShareTweetSend

Related Posts

Kendala Cuaca, Pendakian Tambora Sudah Ditutup 1 Bulan
Daerah

Kendala Cuaca, Pendakian Tambora Sudah Ditutup 1 Bulan

17 Februari 2020
Pangdam Udayana Mayjend Benny S panen raya jagung di Dompu
Daerah

Pangdam Udayana Mayjend Benny Susianto : Jaga Keseimbangan Lingkungan

27 Maret 2019
Pangdam Udayana Mayjend benny Susianto bersama Dandim dan Danrem
Daerah

Pangdam Udayana Ingatkan Prajuritnya Netral Dalam Pemilu

26 Maret 2019

Berita Rekomendasi

Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan
Parlementaria

Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

8 Mei 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

29 April 2025
Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

23 April 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.