Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Korupsi

SP3 Kasus K2 Dompu Fitnah!

by EDITOR News
14 Juli 2019
in Korupsi
0 0
0
jimy

Menumpangi Pesawat Garuda dari Bandara Sultan Salahuddin Bima akhir Maret lalu, Jimy berangkat ke Mabes Polri untuk koordinasi terkait kasus CPNS K2 Dompu yang dilaporkannya. (Foto ; my).

118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Informasi penghentian alias SP3 kasus dugaan korupsi CPNS K-II Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhembus kencang akhir akhir ini, apalagi pasca permohonan praperadilan (PP) di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang dimohonkan lawyer Muktamar, S.H., mewakili Muhammad Nur dan Sahrir Rente.

Salah satu pelapor kasus K-II Sahlan Jimy menanggapi berita tersebut. Menurutnya, informasi SP3 kasus yang dilaporkannya adalah berita bohong alias hoax yang sengaja disebarluaskan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab, tujuannya mau melemahkan semangat dan perjuangan penuntasan kasus korupsi itu. “Informasi SP3 adalah fitnah keji dan sesat menyesatkan, karena sampai detik ini kasus tersebut masih berproses,” ujarnya pada Ahad, 14 Juli 2019.  

Baca juga :   Mobil kasus meteorologi diamankan, Jaksa tunggu audit kerugian

Kasus dugaan korupsi CPNS K2 saat ini tengah diproses oleh direktorat tindak pidana eknomi khusus Mabes Polri.

Akhir bulan Maret lalu, Jimy sempat koordinasi dengan penyidik perihal perkembangan penanganan kasus, hasilnya penyidik masih bekerja untuk menuntaskannya. “Jadi kata SP3 itu saya anggap hoax semata dan harus ada bukti otentik yang dilihat baru berani mengatakan seperti itu,”.

Terkait PP yang dimohonkan oleh anggota masyarakat, dia merespon, “Ya disyukuri saja, cuma harapannya jangan sampai ada kepentingan yang menungganginya, semoga saja,”.

Sebagai pelapor, pihaknya yakin kasus tersebut akan selesai sesuai perundang undangan yang berlaku. “Kita bersama Polda NTB yang menetapkan TSK,”.

Pernyataan Jimy diperkuat oleh Ajun Komisaris Purbo Wahono dari Bidang Hukum Polda NTB saat menghadiri sidang PP di PN Dompu pada tanggal 7 Juli lalu. Purbo mengatakan kasus korupsi K2 Dompu masih dalam proses Mabes Polri. (my).

Baca juga :   Ralat Judul Berita ; Pemeriksaan Saksi Polda NTB : Belo Sebagai Pengedar? Muncul Nama Polisi Imam Sayuti

      

Tags: fitnah sp3 k2k2 dompukasus korupsi k2 dompukii dompumabes polri k2polda ntbsp3 k2 dompu

Related Posts

Jaksa geledah kantor BPKAD dan ULP Dompu, ada apa?
Korupsi

Lika liku hitung kerugian kasus metrologi Dompu, kapan tuntas?

16 Januari 2023
Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?
Korupsi

Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?

13 Desember 2022
Korupsi koni dompu
Korupsi

Kasus korupsi KONI Dompu : Cari bukti tambahan, penyidik ajak auditor

24 November 2022
Next Post
kip

Kadis Kominfo Bicara Keterbukaan Informasi dan Website OPD

dandim arief

Dandim 1614 Jadi Guru Kebangsaan di SMA 1 Dompu

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page