Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Demokrasi Pilkada

Sengketa akan dimenangkan, SUKA hadirkan ahli hukum terkemuka

by Yani Magenda
1 Oktober 2020
in Pilkada
0 0
0
Tim hukum

Tim hukum pasangan Pilkada Dompu Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA), mereka pose bersama usai sidang ajudikasi di Bawaslu Dompu. (foto : my).

Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Tim hukum pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) di Pilkada Dompu, Nusa Tenggara Barat Kisman Pangeran mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga ahli hukum terkemuka dalam sidang adjudikasi sengketa Pilkada Dompu melawan KPU Dompu yang digelar di kantor Bawaslu Dompu.

Ketiga ahli dimaksud yaitu ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI), Dekan sekaligus ahli Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Malang dan ahli dalam bidang hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Kisman menerangkan, sesuai bidang dan konteks dalam permohonan itu, tim nya sangat yakin bahwa apa yang dituangkan dalam permohonan bagian dari cara pandang yang didiskusikan dengan ahli. “Haqul yakin SUKA akan memenangkan sengketa ini,” ujar dia penuh optimis.

Baca juga :   Hari terakhir jadwal, 2 kandidat daftar ke KPUD Dompu

“Tentu ahli nanti akan memberikan uraian dan pertanggungjawaban secara keilmuan tentang apa yang menjadi pandangan hukumnya,” kata dia, Kamis, 1 Oktober 2020.

Usai sidang di Bawaslu, anggota tim hukum lainnya Rusdiansyah menuturkan, tidak ada alasan bagi KPU untuk menolak permohonan SUKA, karena dalil dan argumentasi hukum dalam permohonan sudah sangat jelas.

Sedangkan waktu penyampaian keterangan ahli dijadwalkan Sabtu 3 Oktober 2020, sedangkan Jum’at besok penyerahan dan pemeriksaan alat bukti.

Dalam sengketa Pilkada yang dimohonkan pasangan SUKA, antara SUKA dan KPUD Dompu masih tetap bertahan dengan dalil serta argumentasi hukum masing-masing.

Melalui tim hukumnya, SUKA berdalil bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 prematur. “KPU telah membuat norma baru yang menimbulkan keputusan kontradiktif,” seperti dibacakan Suharto Baco.

Baca juga :   Tindaklanjuti putusan Bawaslu, Selasa KPU tetapkan SUKA sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu

Sementara KPU Dompu berpendapat bahwa keputusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan. (my).

Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukaSyaiful cika

Related Posts

Akj syah
Pilkada

Sah! Kader Bolly – Syahrul Bupati/Wabup Dompu terpilih

21 Januari 2021
Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara
Pilkada

Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara

12 Desember 2020
Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara
Pilkada

Jarot – Mokhlis tinggal dilantik jika merujuk QC Puspoll Indonesia

10 Desember 2020
Next Post
Sidang lanjutan gugatan SUKA, besok agenda pemeriksaan bukti

Sidang lanjutan gugatan SUKA, besok agenda pemeriksaan bukti

Operasi Yustisi Polres Dompu : Cara mendisiplinkan warga dalam menanggulangi covid-19

Operasi Yustisi Polres Dompu : Cara mendisiplinkan warga dalam menanggulangi covid-19

Terbaru

Sekda jawab kritikan Subahan soal gas 3 kg langka
Eksekutif

Sekda jawab kritikan Subahan soal gas 3 kg langka

by EDITOR I News
31 Mei 2023
0

Dompu - Sekretaris Daerah, Kabupaten Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra menjawab kritikan Ketua Komisi II DPRD Dompu Mohamad Subahan yang...

Read more
Jokowi Tidak Akan Netral Demi Negara, Berarti Anies Musuh Negara?

Jokowi Tidak Akan Netral Demi Negara, Berarti Anies Musuh Negara?

31 Mei 2023
Elpiji 3 kg langka dan mahal, Subahan : Pemkab Dompu asyik berpangku tangan!

Elpiji 3 kg langka dan mahal, Subahan : Pemkab Dompu asyik berpangku tangan!

30 Mei 2023
Prabowo Masa Lalu, Anies Masa Depan, Ganjar Masa Iya?

Prabowo Masa Lalu, Anies Masa Depan, Ganjar Masa Iya?

30 Mei 2023
Tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup, SBY : KPU dan Parpol akan alami krisis

Tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup, SBY : KPU dan Parpol akan alami krisis

28 Mei 2023

Populer

  • Pertemuan Politik Anti-Anies Kenapa Dilaksanakan di Istana Negara?

    Pertemuan Politik Anti-Anies Kenapa Dilaksanakan di Istana Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Bagai Duri Dalam Daging, Tapi Tak Mudah Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup, SBY : KPU dan Parpol akan alami krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Pontang Panting (PPP) Capreskan Ganjar Karena Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Kecut Hadapi Dua Parpol Besar Penerima Uang Korupsi BTS?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page