EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Demokrasi Pilkada

Sengketa akan dimenangkan, SUKA hadirkan ahli hukum terkemuka

1 Oktober 2020
in Pilkada
0 0
0
Tim hukum

Tim hukum pasangan Pilkada Dompu Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA), mereka pose bersama usai sidang ajudikasi di Bawaslu Dompu. (foto : my).

Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Tim hukum pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) di Pilkada Dompu, Nusa Tenggara Barat Kisman Pangeran mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga ahli hukum terkemuka dalam sidang adjudikasi sengketa Pilkada Dompu melawan KPU Dompu yang digelar di kantor Bawaslu Dompu.

Ketiga ahli dimaksud yaitu ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI), Dekan sekaligus ahli Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Malang dan ahli dalam bidang hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Kisman menerangkan, sesuai bidang dan konteks dalam permohonan itu, tim nya sangat yakin bahwa apa yang dituangkan dalam permohonan bagian dari cara pandang yang didiskusikan dengan ahli. “Haqul yakin SUKA akan memenangkan sengketa ini,” ujar dia penuh optimis.

Baca juga :   PKS Dompu daftarkan Bacaleg di tanggal cantik dan hoki

“Tentu ahli nanti akan memberikan uraian dan pertanggungjawaban secara keilmuan tentang apa yang menjadi pandangan hukumnya,” kata dia, Kamis, 1 Oktober 2020.

Usai sidang di Bawaslu, anggota tim hukum lainnya Rusdiansyah menuturkan, tidak ada alasan bagi KPU untuk menolak permohonan SUKA, karena dalil dan argumentasi hukum dalam permohonan sudah sangat jelas.

Sedangkan waktu penyampaian keterangan ahli dijadwalkan Sabtu 3 Oktober 2020, sedangkan Jum’at besok penyerahan dan pemeriksaan alat bukti.

Dalam sengketa Pilkada yang dimohonkan pasangan SUKA, antara SUKA dan KPUD Dompu masih tetap bertahan dengan dalil serta argumentasi hukum masing-masing.

Melalui tim hukumnya, SUKA berdalil bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 prematur. “KPU telah membuat norma baru yang menimbulkan keputusan kontradiktif,” seperti dibacakan Suharto Baco.

Baca juga :   Dua hari di Dompu, Kapolda NTB dan Danrem redam tensi politik

Sementara KPU Dompu berpendapat bahwa keputusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan. (my).

Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukaSyaiful cika
ShareTweetSend

Related Posts

Pilkada 2024, Bawaslu Dompu raih penghargaan kehumasan tingkat nasional
Pilkada

Pilkada 2024, Bawaslu Dompu raih penghargaan kehumasan tingkat nasional

18 Desember 2024
Bawaslu Dompu temukan kertas suara sudah tercoblos di Pilkada 2024
Pilkada

Bawaslu Dompu temukan kertas suara sudah tercoblos di Pilkada 2024

2 Desember 2024
Bawaslu pastikan kelancaran rekapitulasi suara Pilkada Dompu 2024 di Dompu
Pilkada

Bawaslu pastikan kelancaran rekapitulasi suara Pilkada Dompu 2024 di Dompu

29 November 2024

Berita Rekomendasi

Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap
Traveling

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.