Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur yang Dikenal Lewat Facebook, Seorang Duda Diamankan

by EDITOR I News
11 November 2021
in Kabar Hukum
0 0
0
Duda rudapaksa

📷 Terduga pelaku (baju oranye) digelandang ke Polresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut. (Humas Polresta).

113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, EN – Seorang duda ini GE, (22), alamat Lingkungan Pajang Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat diamankan Tim Reskrim Polresta Mataram akibat terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadiannya pada 12 September lalu.

“Kami telah menahan saudara GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka, dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat jumpa pers di ruang Unit PPA, Senin (08/11).

Didampingi Wakasat Reskrim IPTU I Nyoman Diana Mahardhika dan KBO Reskrim IPDA Fransisca Siburian, Kasat menjelaskan kejadian yang menimpa AW, (14), Pelajar, Lingkungan Ampenan, Kota Mataram ini bermula dari perkenalan mereka di media sosial (Facebook) kurang lebih satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi.

Menurut pengakuan tersangka (GE) dijelaskan Kasat, bahwa semenjak kenalan di medsos tersangka dan korban sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran. Oleh karena telah merasa akrab telponan, ahirnya tersangka mengajak ketemuan dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.

Baca juga :   Bupati Dompu Pengecut

“Tersangka mengajak AW bertemu pada (12/09) dengan menjemput AW ke depan pagar rumahnya di wilayah Ampenan. Tersangka saat itu datang bersama temannya AP (saksi). Setelah tersangka menelpon AW, ahirnya AW keluar menemui tersangka,” jelas Kadek.

Tersangka langsung mengajak AW jalan-jalan, akan tetapi AW tidak mau. Namun karena dipaksa oleh tersangka ahirnya AW nurut dan naik di motor tersangka dengan bonceng tiga bersama teman tersangka. Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya. Ketiganya ahirnya masuk kerumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol. Sekitar pukul 22.00 Wita ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang teman perempuannya itu karena sudah larut malam. Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya “Ini urusan saya, jangan ikut campur,” kata Kasat menirukan ucapan tersangka.

Setelah beberapa lama ngobrol ahirnya AP (saksi) pamit pulang, lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temannya keluar, dan setelah itu masuk kedalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.

Baca juga :   Gara gara 'profesor' porang, pemilik akun facebook Alwi Bofteim dipolisikan

“Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa, dengan cara membuka seluruh pakaian yang dikenakan korban dan ahirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut,” jelas Kasat.

Setelah melakukan persetubuhan ahirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita. Korban kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut. Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama Kepala Lingkungan AW di jemput oleh orang tuanya.

“Atas kejadian tersebut AW merasa sakit dibagian selengkangannya saat buang air kecil, setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Atas kejadian yang menimpa anaknya, kemudian orang tua AW melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram,” jelasnya.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka (GE) yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU no 36 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 pelaku di kenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kadek.

Tags: dudaFacebookkriminalmatarammataram terkiniPersetubuhan anak dibawah umurPolresta mataramrudapaksa

Related Posts

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa
Kabar Hukum

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa

19 Januari 2023
Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti
Kabar Hukum

Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti

16 Desember 2022
Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan
Kabar Hukum

Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan

19 Oktober 2022
Next Post
Polda ntb

Genjot Vaksinasi Presisi Serentak, Polda NTB Berhasil Salurkan 64 Ribu Dosis Dalam Sehari

Kapolsek pekat

Hikayat Kapolsek Pekat Seketika Jadi Nakes : Vaksinasi Presisi Siap 'Diamankan' Jenderal

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page