Minggu, 8 Mei, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur yang Dikenal Lewat Facebook, Seorang Duda Diamankan

11 November 2021
in Kabar Hukum
2 min read
0 0
Duda rudapaksa

📷 Terduga pelaku (baju oranye) digelandang ke Polresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut. (Humas Polresta).

Mataram, EN – Seorang duda ini GE, (22), alamat Lingkungan Pajang Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat diamankan Tim Reskrim Polresta Mataram akibat terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadiannya pada 12 September lalu.

“Kami telah menahan saudara GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka, dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat jumpa pers di ruang Unit PPA, Senin (08/11).

BACA JUGA

Antisipasi lonjakan mobilitas selama Ramadhan dan Lebaran Binda NTB gencarkan vaksinasi covid-19

Vaksin boster warga binaan, BIN NTB gandeng Lapas dan Rutan

Didampingi Wakasat Reskrim IPTU I Nyoman Diana Mahardhika dan KBO Reskrim IPDA Fransisca Siburian, Kasat menjelaskan kejadian yang menimpa AW, (14), Pelajar, Lingkungan Ampenan, Kota Mataram ini bermula dari perkenalan mereka di media sosial (Facebook) kurang lebih satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi.

Menurut pengakuan tersangka (GE) dijelaskan Kasat, bahwa semenjak kenalan di medsos tersangka dan korban sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran. Oleh karena telah merasa akrab telponan, ahirnya tersangka mengajak ketemuan dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.

“Tersangka mengajak AW bertemu pada (12/09) dengan menjemput AW ke depan pagar rumahnya di wilayah Ampenan. Tersangka saat itu datang bersama temannya AP (saksi). Setelah tersangka menelpon AW, ahirnya AW keluar menemui tersangka,” jelas Kadek.

Tersangka langsung mengajak AW jalan-jalan, akan tetapi AW tidak mau. Namun karena dipaksa oleh tersangka ahirnya AW nurut dan naik di motor tersangka dengan bonceng tiga bersama teman tersangka. Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya. Ketiganya ahirnya masuk kerumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol. Sekitar pukul 22.00 Wita ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang teman perempuannya itu karena sudah larut malam. Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya “Ini urusan saya, jangan ikut campur,” kata Kasat menirukan ucapan tersangka.

Setelah beberapa lama ngobrol ahirnya AP (saksi) pamit pulang, lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temannya keluar, dan setelah itu masuk kedalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.

“Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa, dengan cara membuka seluruh pakaian yang dikenakan korban dan ahirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut,” jelas Kasat.

Setelah melakukan persetubuhan ahirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita. Korban kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut. Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama Kepala Lingkungan AW di jemput oleh orang tuanya.

“Atas kejadian tersebut AW merasa sakit dibagian selengkangannya saat buang air kecil, setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Atas kejadian yang menimpa anaknya, kemudian orang tua AW melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram,” jelasnya.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka (GE) yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU no 36 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 pelaku di kenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kadek.

Tags: dudaFacebookkriminalmatarammataram terkiniPersetubuhan anak dibawah umurPolresta mataramrudapaksa
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus tersting cpns 2021
Kabar Hukum

Polda NTB dalami kasus CPNS Dompu 2021

25 Februari 2022
Ilustrasi
Kabar Hukum

Bejat! Usai Diajak Nonton Video Porno, Bocah 9 tahun Disetubuhi

18 Januari 2022
Cika
Kabar Hukum

Pertarungan Berakhir, Cika Menang Lawan DPP PAN

19 Oktober 2021
ilustrasi
Kabar Hukum

Usai divonis oknum Polisi mesum RSUD Dompu akan Dipecat

12 April 2021
Ilustrasi
Kabar Hukum

Berkas kasus anggota DPRD Dompu “Segera P21”

27 Januari 2021
Aruji
Kabar Hukum

LBH Bintang minta penahanan 2 pegawai RSUD Dompu ditangguhkan

25 Januari 2021

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

buruh dompu melawan

Foto : Buruh di Dompu Melawan dan Tuntut Hak

17 Juni 2019
kepiting rebus

Kepiting Bertelur Harus Dikembalikan ke Habitatnya

11 September 2019
armansyah bappenda

Bappenda Dompu Optimis PAD 2019 Capai Target

16 September 2019
Kapolres cek pasukan

Polres Dompu Jamin Keamanan Lebaran 2018

13 Juni 2018
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In