EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Uncategori

Penetapan tersangka Wakil Walikota Bima cacat Yuridis

16 November 2020
in Uncategori
0 0
0
Lawyer

Rusdiansyah Jebhy, S.H., M.H.

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Merespon penetapan tersangka klien kami Feri Sofiyan, SH Wakil Wali Kota Bima Oleh Kepolisian Resor Bima Kota Dengan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 Atas Dugaan tindak Pidana Pembangunan Dermaga atau Jetty Tampa di lengkapi ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi pada bulam Maret 2020 bertempat di wilayah pantai Bonto Kel. Kolo Kec. Asakota Kota Bima

Maka dengan ini saya Rusdiansyah selaku Kuasa Hukum Feri Sofyan Wakil Wali Kota Bima menyampaikan :

Pertama : Bahwa Pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sudah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 36 ketentuan Pasal 109 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut: setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki :
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3), pasal 59 ayat (1) atau pasal ayat (4).
b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b; atau
c. Persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan atas kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, di pidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah.

Baca juga :   Isu Pendidikan di debat publik Pilkada Dompu tahun 2020

Kedua : Bahwa Terkait Izin Lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Diantara pasal 82 dan 83 disisipkan pasal 82A Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki :
a. Perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5) pasal 34 ayat (3) pasal 59 ayat (1) atau pasal 59 ayat (4) atau
b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b dikenai sanksi administratif

Ketiga : bahwa pihak kepolisian harus mencabut Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 tentang penetapan tersangka saudara Feri Sofiyan, SH, sebab penetapan tersangka terhadap klien kami Cacat Yuridis Terkait penerapan pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup karna pasal ini sudah tidak berlaku lagi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 22 ayat 36 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Baca juga :   Gubernur NTB Ditantang 'Naik Ring' oleh Warganya
Page 1 of 2
12Next
Tags: Feri sofyanlawyer jebhyTersangkaWakil walikota bima
ShareTweetSend

Related Posts

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025
Uncategori

Rama harap Pemkab Dompu serius bangun Lakey

29 Juli 2025
RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (RLPPD) KABUPATEN DOMPU TAHUN 2023……(Bagian 1)
Uncategori

RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (RLPPD) KABUPATEN DOMPU TAHUN 2023……(Bagian 6b)

4 April 2024

Berita Rekomendasi

Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW
Politik

Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

21 Mei 2026

RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

3 Juni 2026
Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

6 Mei 2026
Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

19 Mei 2026

Populer

  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacuan Kuda Ren Teratur sukses, Bupati Dompu sangat mengapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.