Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkab Dompu Sedang Membuat Perbub Pembentukan BLK

by EDITOR News
28 Agustus 2019
in Advertorial
0 0
0
H Grez

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Dompu, Nusa Tenggara Barat Drs. H. Gaziamansyuri, M. Ap., ketika di wawancara. (Foto ; my).

99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu, Balai Latihan Kerja (BLK), merupakan sarana tempat pelatihan untuk mendapatkan keterampilan, atau tempat untuk mengasah keahlian, yang secara umum BLK dapat membuka beberapa bidang kejuruan, dan keberadaan BLK ini, bisa juga memfasilitasi untuk keahlian dalam bidang bahasa Asing seperti, bahasa inggris, bahasa Jepang dan Bahasa Korea bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang difasilitasi oleh Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi.

Dan hal ini pula yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Keternaga Kerjaan dan Transmigrasi dalam upaya awalnya dengan membuat Peraturan Bupati (Perbub).

”Ini kami sedang mempersiapkan dalam bentuk Perbub, karena Perdanya sudah ada, Cuman sekarang belum ditindak lanjuti dengan Perbub, dan ini sedang kami susun,” ungkap Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Dompu Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap., di ruang kerjanya, Rabu, 28 Agustus 2019.

Baca juga :   Guru penggerak, insan pendidik terlatih harapan daerah

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten dompu mengakui jika pengiriman tenaga kerjaan yang dilakukannya sejauh ini, tidak dibekali dengan kemampuan dan keterampilan.

“Saya kira BLK ini sangat Urgens dan fital, mengapa? Karena memang kita mengirim tenaga kerja salam ini, tidak dibekali dengan kemampua, keterampilan dan Pendidikan,” tandasnya.

Yang pada seharusnya, jika para tenaga kerja ini dibekali dengan keahlian dan pendidikan, tentu mereka ini akan mendapatkan imbalan atau gaji yang lebih layak dan penghasilan yang memadai untuk tujuan yang dimaksud.

Untuk itu Pemerintah harus cepat menindaklanjuti, Pembentukan UPTD BLK yang dilakukan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 12 tahun 2017, yang memberikan kesemapatan kepada Daerah, untuk membentuk dan menata UPTD BLK, berbasis Teknis.

Baca juga :   FGD tahap II segera wujudkan dokumen RP2KPKPK untuk akses perumahan dan permukiman yang layak

“Pemendagri nomor 12 tahun 2017, tentang Daerah untuk membentuk dan menata UPTD dengan pendekatan secara teknis, dan kemarin kita sudah melakukan rapat klinis, dengan seluruh instansi, membahas pembentukan ini,” papar dia. (Sp/*).

Tags: advertorialblk dompuortal dompusetda dompu

Related Posts

Yang mau cuci darah ke RSUD Dompu saja
Advertorial

Yang mau cuci darah ke RSUD Dompu saja

17 Agustus 2022
Sekda apresiasi pelayanan PKM Dompu Timur dan Dompu Barat
Advertorial

Sekda apresiasi pelayanan PKM Dompu Timur dan Dompu Barat

15 Agustus 2022
Peradaban tinggi 4 abad lalu di sekitar Teluk Saleh
Advertorial

Peradaban tinggi 4 abad lalu di sekitar Teluk Saleh

31 Juli 2022
Next Post
H Grez

Ortala Setda Dompu Akan Mengevaluasi OPD dan Penyempurnaan Perbub Tupoksi

pp k2 dompu

Sidang Praperadilan Episode Kedua Kasus K2 Dompu Ditunda

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page