EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Headline

Mantan ketua KONI Dompu ditahan usai jadi tersangka korupsi

“Penyidik menetapkan satu orang inisial PT (48 tahun) menjabat sebagai ketua KONI Dompu periode 2018-2021 menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021"

by EDITOR I News
4 April 2023
in Headline
0 0
0
📷 Screenshot : Mantan ketua KONI Dompu (kanan) dan penyidik di salah satu ruangan Kejati NTB. (Siarpost.com).

📷 Screenshot : Mantan ketua KONI Dompu (kanan) dan penyidik di salah satu ruangan Kejati NTB. (Siarpost.com).

Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (EDITOR I News) – Penyidik Kejati, Nusa Tenggara Barat langsung menahan mantan ketua KONI Dompu inisial PT usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah periode tahun 2018 – 2021.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik menetapkan satu orang inisial PT (48 tahun) menjabat sebagai ketua KONI Dompu periode 2018 – 2021 menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (04/04/23), seperti dilansir siarpost.com.

Baca juga :   Cacat Hukum dan Khianati Rakyat : PAW Fraksi PAN DPRD NTB Harus Chika Bukan Sukrin

Saat ini sambung dia tersangka sudah ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penahanannya terhitung sejak tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023,” ujarnya.

Penyidik menahan tersangka berdasarkan alasan objektif dan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. “Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,”  jelas dia.

Selain itu lanjut Efrien, penahanan tersangka karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sebelumnya, Kejati menyatakan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus dimaksud sebesar 3 miliar rupiah. “Potensi kerugian negara mencapai Rp.3 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus Ely Rahmawati belum lama ini.

Baca juga :   Kolaborasi Pemkab Dompu dengan Millenium Kid's Australia motivasi pelajar kembangkan prestasi

Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.

Tags: aspidsus kejati ntbdompukejati ntbkoni dompukorupsikorupsi koni dompu

Related Posts

Febvre ‘King of MXGP Samota’ 2023
Headline

Febvre ‘King of MXGP Samota’ 2023

25 Juni 2023
Korupsi RS Pratama Dompu, Polda tetapkan tersangka
Headline

Korupsi RS Pratama Dompu, Polda tetapkan tersangka

5 April 2023
Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
Next Post
Cari dukungan program, Bupati Dompu bertemu Fraksi PKS DPR RI

Cari dukungan program, Bupati Dompu bertemu Fraksi PKS DPR RI

Pemkab Dompu Safari ramadhan 1444 H di Desa Lune

Pemkab Dompu Safari ramadhan 1444 H di Desa Lune

Terbaru

Patut dicontoh, Jum’at berkah DWP RSUD Dompu bagikan nasi kotak kepada pasien
Bakti Sosial

Patut dicontoh, Jum’at berkah DWP RSUD Dompu bagikan nasi kotak kepada pasien

by EDITOR I News
29 September 2023
0

Dompu - Dharma Wanita Persatuan (DWP) RSUD Dompu dan seluruh karyawan pagi Jum'at (29/9) membagikan sebanyak 250 nasi kotak kepada...

Read more
Sekretaris Partai Ummat Dompu bantah terlibat illegal logging

Sekretaris Partai Ummat Dompu bantah terlibat illegal logging

28 September 2023
Pusat perkantoran krisis air, pegawai di Dompu pulang pipis di rumah

Pusat perkantoran krisis air, pegawai di Dompu pulang pipis di rumah

27 September 2023
Akan dilaporkan ke Polisi, seleksi pejabat eselon dua di Dompu diduga curang

Akan dilaporkan ke Polisi, seleksi pejabat eselon dua di Dompu diduga curang

25 September 2023
Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?

20 September 2023

Populer

  • Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

    Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK diminta piknik ke Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akan dilaporkan ke Polisi, seleksi pejabat eselon dua di Dompu diduga curang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page