EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

KPK cekal Wali Kota Bima keluar negeri selama enam bulan

"Kemudian, sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah keluar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri"

2 September 2023
in Korupsi
0 0
0
📷 Muhammad Lutfi. (Ist).

📷 Muhammad Lutfi. (Ist).

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (EDITOR I News] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencekalan terhadap Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Lutfi. Dia dicekal agar tidak bepergian keluar negeri karena telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di Proyek Fiktif PUPR hingga BPBD Bima.

Dilansir dari viva.co.id, kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pencegahan terhadap tersangka dalam kasus korupsi di Bima itu dilakukan demi melancarkan proses penyidikan di lembaga antirasuah.

“Kemudian, sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah keluar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat 1 September 2023.

Baca juga :   Jaksa Terima SPDP Mega Korupsi Bank NTB Syari`ah

Ali menyebutkan bahwa pencegahan itu berlaku dalam kurun waktu enam bulan ke depan untuk Muhammad Lutfi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan bahwa surat pencegahan itu sudah diajukan kepada Dirjen Imigrasi, dan akan terjadi perpanjangan jika dibutuhkan.

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata dia.

Tags: Korupsi kota bimakota bimaKpk cekal lutfilutfi tersangka kpkwali kota bima
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas
UMKM & IKM

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

25 Juni 2026

Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

19 Juni 2026
Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

23 Juni 2026

Populer

  • Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.