EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Korupsi 1,5 miliar : Kejari Dompu endus perbuatan melawan hukum sampai mark up 167 juta

14 Juli 2022
in Korupsi
0 0
0
📷 Ilustrasi

📷 Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu (EDITOR News) – Perkara dugaan korupsi pengadaan alat meteorologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu tahun 2018 saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait.

Ditengah proses penyidikan umum masih bergulir, secara umum kerugian negara sudah ada, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu Ngurah Gde Bagus Jatikusumah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/22).

Angka kerugian itu lanjutnya sekitar 167 juta lebih dari hasil temuan inspektorat yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Tidak menutup kemungkinan besaran kerugian bisa sama nominalnya, bisa turun dan bisa naik dari LHP karena kalau dijadikan dasar itu bisa, tapi kalau untuk murni dijadikan patokan dan acuan kerugian negara belum bisa karena masih sifatnya audit investigasi.

“Namun nominalnya belum diketahui pasti karena harus ada ahli yang lebih berkompeten mengenai penghitungan kerugian negara. Kita sekarang mau masuk ke penghitungan kerugian negara (PKN),” ucap Bagus.

Baca juga :   Antisipasi penyebaran virus PMK, Dompu tingkatkan pengawasan dan pencegahan

Dia mengungkapkan, salah satu sebab munculnya kerugian karena adanya perbuatan melawan hukum (PMH) pengadaan barang yakni tentang kemahalan harga (mark up, red) menyangkut semua item belanja, dan dari awal LHP mengatakan bahwa kemahalan itu ada. “Itu sudah ada, tapi berapa kemahalannya kami belum tahu karena ada yang lebih berkompeten menghitungnya,”.

Pelanggaran lainnya adalah dugaan pelanggaran administrasi seperti tidak ditunjuknya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang, Bagus mengatakan ada juga arah kesana menjadi PMH, dimana alat bukti suratnya sedang dikumpulkan.

“Kalau PPK wajib ditunjuk,” tegas dia.

“Pelanggaran administrasinya itukan bisa jadi PMH juga, dan itu ada. Delik korupsi itu delik formil, korupsi itukan siapa yang tandatangan dia yang bertanggung jawab, baru kita masuk ke materilnya,” terangnya lagi.

Baca juga :   PKK Dompu dalam pusaran kasus korupsi

Proyek dana alokasi khusus 1,5 miliar itu Bagus mengatakan pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi, tapi tidak tertutup kemungkinan pada penyidikan khusus dijerat juga menggunakan pasal 12 junto pasal 55, dimana calon tersangka bisa lebih dari satu orang.

Sedangkan mengenai pengembalian kerugian oleh oknum pejabat, ia mengaku kemarin sudah dilakukan namun itu tidak menghapus tindak pidana.

“Kembali kita ke pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, apalagi pengembalian sudah melebihi batas waktu ketentuan yaitu 60 hari, bahkan sekarang sudah lebih dari satu tahun. Saya ambil contoh, apa bedanya dengan perkara mantan Kades Jala, terdakwa saya, pada saat penyidikan dia kembalikan, saya tahan, saya sidangkan, dan terbukti,”.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dak metrologi dompuDinas perindag dompudompukasus metrologi dompukejari dompu
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD
Bakti Sosial

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

23 Juni 2026

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

25 Juni 2026

Populer

  • Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.