Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Headline

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Tersangka Kasus PT. ASABRI

by EDITOR News
7 Maret 2021
in Headline
0 0
0
Kantor

Salah satu aktivitas pelayanan di kantor PT. ASABRI (Persero). (foto : Ist).

120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Jakarta – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime perkaranya yaitu perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun yaitu BTS dan HH, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI (Persero).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung Nomor : PR – 199/34/K.3/Kph.3/03/2021 menyebutkan posisi atau duduk perkara ASABRI yaitu dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. ASABRI telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.

Baca juga :   Kunjungan ke Gunung Tambora tak sedahsyat letusannya 207 silam

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI justru melakukan kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. ASABRI.

Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal, dan hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, LP selaku Direktur PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES yang mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah lima puluh delapan sen).

Baca juga :   Fun Bike Vaksinasi Covid-19 ISSI NTB Bergengsi dan Istimewa

Oleh karena itu BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dlam hal ini PT. ASABRI (Persero) ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.

“Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI (Persero),” imbau Leonard dalam siaran pers nya, Sabtu, 6 Maret 2021.

Tags: Kejaksaan agungkorupsi asabrimega korupsi asabripenkum kejagungpt asabriSkandal asabri

Related Posts

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu
Headline

3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu

20 Desember 2022
Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi
Headline

Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi

14 November 2022
Next Post
Gedung asabri

Mega Korupsi PT. ASABRI : Aset Tersangka BTS Kembali Disita Kejagung

Jelang musim panen Jagung, Bupati Dompu cek kesiapan gudang

Jelang musim panen Jagung, Bupati Dompu cek kesiapan gudang

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page