EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Kata ahli Tata Negara “pembebasan bersyarat” maupun “bebas akhir” sama punya dasar hukum yang kuat : Syaifurrahman wajib ikut Pilkada Dompu

3 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Ahli hukum Unram

Prof Gatot Dwi Hendro Wibowo )baju batik) sedang memberikan pendapat ahli dihadapan majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu. (foto :y).

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 1 angka 21 menyebutkan bahwa :

”mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administrative dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia” (norma baru yang tidak ada dalam peraturan dasarnya)

Pasal 4 ayat (2a) menyebutkan bahwa :
“Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 1 huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Pasal 4 ayat (2e) menyebutkan bahwa :
Jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftarannya sebagai bakal calon“.

Berdasarkan penjelasan di atas KPU mendasarkan dalil selesai menjalani hukuman itu bukan pada pembebasan bersyarat melainkan tanggal bebas akhir yaitu tanggal 28 Maret 2016, sehingga berdasarkan ketentuan norma di atas, pemohon dianggap belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati

Baca juga :   Fun Bike Vaksinasi Covid-19 ISSI NTB Bergengsi dan Istimewa

Pertanyaannya, mana yang lebih kuat kedudukannya Fatwa MA atau PKPU dan/atau Surat Edaran KPU ? Menurut hemat saya keduanya tidak seyogyanya diperhadapkan satu sama lain karena domeinnya juga berbeda. Jika menyoal kedudukan fatwa MA, kendatipun bukan Putusan hakim (Vonis) yang mengikat secara hukum kepada para pihak yang berperkara; namun kekuatan mengikat fatwa MA bersifat etik. Sebagaimana kita tahu, bahwa hukum atau peraturan itu baru bermakna jika dapat dikembalikan kepada prinsip atau asasnya yang sarat dengan muatan etik didalamnya. Fatwa MA berfungsi untuk memberikan solusi atas masalah hukum yang urgen yang diajukan oleh oleh siapa pun, dalam hal ini termasuk oleh Bawaslu RI dalam penyelesaian perselisihan pemilu. Fakta hukumnya bahwa fatwa MA itu muncul atas permintaan dari bawaslu RI sendiri. Dengan demikian, fatwa MA mengikat secara etis dan seyogyanya dijalankan dan dipatuhi oleh Bawaslu RI berikut jajarannya sampai ke daerah.

Baca juga :   Cika Negatif Covid-19

Sedangkan PKPU dan/atau Surat Edaran KPU adalah dasar hukum dan pedoman bagi KPU dalam penyelenggaraan pemilu pada setiap level jajaran KPU mulai dari Pusat sampai daerah. Beberapa catatan terkait dengan rumusan norma yang dijadikan dasar oleh KPU di atas, Pertama, KPU tidak seharusnya membuat norma baru dan/atau membuat penafsiran hukum untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi seseorang untuk memilih dan dipilih. Kedua, Kewenangan membuat aturan larangan mantan narapidana koruptor ikut Pilkada 2020 ada di tangan DPR, bukan KPU. Pembatasan hak warga negara menjadi kewenangan pembentuk Undang Undang. Sedangkan tugas KPU wajib menjaga administrasi penyelenggaraan pemilu/pilkada saja, bukan membuat politik penyelenggaraan pemilu, karena itu wilayahnya DPR. Singkatnya, janganlah hak seseorang yang dijamin dengan undang-undang itu dirampas oleh peraturan KPU dan/atau Surat Edaran KPU, biarlah rakyat sendiri yang memutuskan apakah seorang mantan narapidana pantas untuk tampil memimpin Daerah ini.

Page 4 of 5
Prev1...345Next
Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful cika
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat
Top News

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.