Rabu, 4 Mei, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan bersifat ‘Verbindende Kracht’ KPUD Dompu tidak bisa banding dan kasasi atas SUKA

10 Oktober 2020
in Headline
2 min read
0 0
Massa suka

Ribuan massa pendukung dan simpatisan Syaiful - Chika menyemuti ruas jalan di Dompu untuk konvoi usai pasangan SUKA jadi lolos sebagai kontestan Pilkada Dompu tahun 2020 usai memenangkan sengketa melawan KPUD Dompu di Bawaslu Kabupaten Dompu. (foto : UN).

EDITOR, Dompu – Setelah sengketa Pilkada melawan KPUD Dompu, Nusa Tenggara Barat dimenangkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman – Ikha Rizky Veryani (SUKA), muncul analisa terkait peluang upaya banding atau kasasi oleh KPUD Dompu.

Menyikapi analisa yang sudah terlanjur beredar itu, hari Sabtu, 10 Oktober 202, kuasa hukum SUKA Kisman Pangeran menjelaskan bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Dompu atas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 yang diajukan oleh Paslon SUKA yang telah dibaca oleh majelis musyawarah tanggal 10 Oktober 2020 bersifat mengikat, ini sesuai dengan ketentuan pasal 57 Per-Bawaslu no. 2 tahun 2020 yang berbunyi “Putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bersifat mengikat”.

BACA JUGA

PAW PIJ bakal memanas, NasDem tetapkan tahapan jadwal dan mekanisme

Aba Kader Bolly tumbangkan istri Bupati di Pilkada Dompu

Frase “mengikat” dalam pasal 57 diatas bermakna ketika putusan dibaca oleh majelis musyawarah maka ketika itu lahir kekuatan mengikat dari putusan tersebut (verbindende kracht). Sehingga putusan majelis musyawarah tersebut memiliki kekuatan mengikat secara hukum terhadap semua komponen bangsa (in cassu pemohon, termohon beserta seluruh masyarakat) termasuk obyek yang disengketa.

Kemudian, apakah terhadap putusan tersebut bisa dilakukan upaya hukum banding atau kasasi ?

Kisman menjawab, landasannya harus merujuk pada asal 61 ayat (2) Per-Bawaslu no.2 tahun 2020 yang menyatakan “Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Berdasarkan norma pasal 61 diatas lanjut dia, jelas dan terang putusan majelis musyawarah tidak boleh dilakukan upaya hukum banding ataupun kasasi dimanapun dan dengan alasan apapun.

“Hal ini berarti menjadi wajib bagi termohon in cassu KPU Dompu untuk menjalankan putusan tersebut secara tegak lurus,” imbau Kisman dalam pesan whatsapp-nya.

Kepada Editor, salah satu tim hukum SUKA itu menyampaikan harapannya kepada semua elemen agar memberi ruang bagi KPUD Dompu untuk bekerja menindaklanjuti putusan majelis musyawarah dengan menjunjung tinggi prinsip fiat justitia ruat coloem.

KPU tindaklanjuti putusan Bawaslu

Menyikapi keputusan Bawaslu, ketua KPUD Dompu Arifuddin mengatakan, sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no 16 tahun 2020 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.

“Karena bersifat mengikat, maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja,” terangnya.

Saat ini Arifuddin melanjutkan, pihaknya menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu dan akan segera membahas dalam rapat pleno internal.

Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful chika
ShareTweetSend

Related Posts

Gunung Tambora
Headline

Kunjungan ke Gunung Tambora tak sedahsyat letusannya 207 silam

11 April 2022
Logo
Headline

Hebat! alumni Jamnas 1991 Pramuka akan terbitkan buku

8 April 2022
Blokade jalan
Headline

Ditangkap soal judi, anggota keluarga blokade jalan

2 April 2022
Bupati bima
Headline

Fun Bike Vaksinasi Covid-19 ISSI NTB Bergengsi dan Istimewa

29 Januari 2022
Polda ntb
Headline

Genjot Vaksinasi Presisi Serentak, Polda NTB Berhasil Salurkan 64 Ribu Dosis Dalam Sehari

29 November 2021
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lombok Timur
Headline

Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lombok Timur

25 Oktober 2021

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

Ksad dan smsi

Mitra strategis, KSAD dan SMSI kolaborasi penguatan Ideologi dan NKRI

12 Februari 2022
kepiting rebus

Kepiting Bertelur Harus Dikembalikan ke Habitatnya

11 September 2019
wahidin

Pasca Uji Coba Budidaya Rumput Laut, Kepala DKP Optimis Kedepan Akan Berhasil

18 Oktober 2019
wahidin

Pukat Harimau “Merajalela”, Perikanan Gandeng Polisi Untuk Patroli

17 Oktober 2019
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In