Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Headline

Putusan bersifat ‘Verbindende Kracht’ KPUD Dompu tidak bisa banding dan kasasi atas SUKA

by Yani Magenda
10 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Massa suka

Ribuan massa pendukung dan simpatisan Syaiful - Chika menyemuti ruas jalan di Dompu untuk konvoi usai pasangan SUKA jadi lolos sebagai kontestan Pilkada Dompu tahun 2020 usai memenangkan sengketa melawan KPUD Dompu di Bawaslu Kabupaten Dompu. (foto : UN).

Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Setelah sengketa Pilkada melawan KPUD Dompu, Nusa Tenggara Barat dimenangkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman – Ikha Rizky Veryani (SUKA), muncul analisa terkait peluang upaya banding atau kasasi oleh KPUD Dompu.

Menyikapi analisa yang sudah terlanjur beredar itu, hari Sabtu, 10 Oktober 202, kuasa hukum SUKA Kisman Pangeran menjelaskan bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Dompu atas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 yang diajukan oleh Paslon SUKA yang telah dibaca oleh majelis musyawarah tanggal 10 Oktober 2020 bersifat mengikat, ini sesuai dengan ketentuan pasal 57 Per-Bawaslu no. 2 tahun 2020 yang berbunyi “Putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bersifat mengikat”.

Frase “mengikat” dalam pasal 57 diatas bermakna ketika putusan dibaca oleh majelis musyawarah maka ketika itu lahir kekuatan mengikat dari putusan tersebut (verbindende kracht). Sehingga putusan majelis musyawarah tersebut memiliki kekuatan mengikat secara hukum terhadap semua komponen bangsa (in cassu pemohon, termohon beserta seluruh masyarakat) termasuk obyek yang disengketa.

Baca juga :   Eks pejabat Dompu pilih nyaleg di Demokrat alasannya bikin pangling

Kemudian, apakah terhadap putusan tersebut bisa dilakukan upaya hukum banding atau kasasi ?

Kisman menjawab, landasannya harus merujuk pada asal 61 ayat (2) Per-Bawaslu no.2 tahun 2020 yang menyatakan “Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Berdasarkan norma pasal 61 diatas lanjut dia, jelas dan terang putusan majelis musyawarah tidak boleh dilakukan upaya hukum banding ataupun kasasi dimanapun dan dengan alasan apapun.

“Hal ini berarti menjadi wajib bagi termohon in cassu KPU Dompu untuk menjalankan putusan tersebut secara tegak lurus,” imbau Kisman dalam pesan whatsapp-nya.

Baca juga :   Satu Polisi di Dompu dipecat, Kapolres sampaikan pesan mengharukan

Kepada Editor, salah satu tim hukum SUKA itu menyampaikan harapannya kepada semua elemen agar memberi ruang bagi KPUD Dompu untuk bekerja menindaklanjuti putusan majelis musyawarah dengan menjunjung tinggi prinsip fiat justitia ruat coloem.

KPU tindaklanjuti putusan Bawaslu

Menyikapi keputusan Bawaslu, ketua KPUD Dompu Arifuddin mengatakan, sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no 16 tahun 2020 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.

“Karena bersifat mengikat, maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja,” terangnya.

Saat ini Arifuddin melanjutkan, pihaknya menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu dan akan segera membahas dalam rapat pleno internal.

Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful chika

Related Posts

Korupsi RS Pratama Dompu, Polda tetapkan tersangka
Headline

Korupsi RS Pratama Dompu, Polda tetapkan tersangka

5 April 2023
Mantan ketua KONI Dompu ditahan usai jadi tersangka korupsi
Headline

Mantan ketua KONI Dompu ditahan usai jadi tersangka korupsi

4 April 2023
Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
Next Post
Kapolsek Pekat

Setelah sebulan lebih buron, DPO Polres Kota Mataram akhirnya tertangkap oleh Kapolsek Pekat dan anggota

Tindaklanjuti putusan Bawaslu, Selasa KPU tetapkan SUKA sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu

Tindaklanjuti putusan Bawaslu, Selasa KPU tetapkan SUKA sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu

Terbaru

Imigrasi Lhokseumawe Aceh layani pembuatan paspor saat hari libur
Nusantara

Imigrasi Lhokseumawe Aceh layani pembuatan paspor saat hari libur

by EDITOR I News
4 Juni 2023
0

Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Aceh membuka layanan di hari libur atau dikenal layanan Simpatik. Kepala...

Read more
Anies Baswedan tak mau komentari kinerja Heru Budi Hartono : prinsip demokrasi, hormati

Anies Baswedan tak mau komentari kinerja Heru Budi Hartono : prinsip demokrasi, hormati

4 Juni 2023
Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

4 Juni 2023
NasDem : MK akan ludahi putusannya sendiri kalau Pemilu dibuat proporsional tertutup

NasDem : MK akan ludahi putusannya sendiri kalau Pemilu dibuat proporsional tertutup

4 Juni 2023
Pemandangan jalan di Soerabaya 1880 – 1920

Pemandangan jalan di Soerabaya 1880 – 1920

3 Juni 2023

Populer

  • Pertemuan Politik Anti-Anies Kenapa Dilaksanakan di Istana Negara?

    Pertemuan Politik Anti-Anies Kenapa Dilaksanakan di Istana Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup, SBY : KPU dan Parpol akan alami krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Bagai Duri Dalam Daging, Tapi Tak Mudah Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Kecut Hadapi Dua Parpol Besar Penerima Uang Korupsi BTS?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda jawab kritikan Subahan soal gas 3 kg langka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page