Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan bersifat ‘Verbindende Kracht’ KPUD Dompu tidak bisa banding dan kasasi atas SUKA

by Yani Magenda
10 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Massa suka

Ribuan massa pendukung dan simpatisan Syaiful - Chika menyemuti ruas jalan di Dompu untuk konvoi usai pasangan SUKA jadi lolos sebagai kontestan Pilkada Dompu tahun 2020 usai memenangkan sengketa melawan KPUD Dompu di Bawaslu Kabupaten Dompu. (foto : UN).

718
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Setelah sengketa Pilkada melawan KPUD Dompu, Nusa Tenggara Barat dimenangkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman – Ikha Rizky Veryani (SUKA), muncul analisa terkait peluang upaya banding atau kasasi oleh KPUD Dompu.

Menyikapi analisa yang sudah terlanjur beredar itu, hari Sabtu, 10 Oktober 202, kuasa hukum SUKA Kisman Pangeran menjelaskan bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Dompu atas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 yang diajukan oleh Paslon SUKA yang telah dibaca oleh majelis musyawarah tanggal 10 Oktober 2020 bersifat mengikat, ini sesuai dengan ketentuan pasal 57 Per-Bawaslu no. 2 tahun 2020 yang berbunyi “Putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bersifat mengikat”.

Frase “mengikat” dalam pasal 57 diatas bermakna ketika putusan dibaca oleh majelis musyawarah maka ketika itu lahir kekuatan mengikat dari putusan tersebut (verbindende kracht). Sehingga putusan majelis musyawarah tersebut memiliki kekuatan mengikat secara hukum terhadap semua komponen bangsa (in cassu pemohon, termohon beserta seluruh masyarakat) termasuk obyek yang disengketa.

Baca juga :   Korupsi Bank NTB Syariah ; Uang Negara Jebol 1,6 Milyar dan Ini Modusnya

Kemudian, apakah terhadap putusan tersebut bisa dilakukan upaya hukum banding atau kasasi ?

Kisman menjawab, landasannya harus merujuk pada asal 61 ayat (2) Per-Bawaslu no.2 tahun 2020 yang menyatakan “Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Berdasarkan norma pasal 61 diatas lanjut dia, jelas dan terang putusan majelis musyawarah tidak boleh dilakukan upaya hukum banding ataupun kasasi dimanapun dan dengan alasan apapun.

“Hal ini berarti menjadi wajib bagi termohon in cassu KPU Dompu untuk menjalankan putusan tersebut secara tegak lurus,” imbau Kisman dalam pesan whatsapp-nya.

Baca juga :   Putusan mengikat, KPUD Dompu wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu

Kepada Editor, salah satu tim hukum SUKA itu menyampaikan harapannya kepada semua elemen agar memberi ruang bagi KPUD Dompu untuk bekerja menindaklanjuti putusan majelis musyawarah dengan menjunjung tinggi prinsip fiat justitia ruat coloem.

KPU tindaklanjuti putusan Bawaslu

Menyikapi keputusan Bawaslu, ketua KPUD Dompu Arifuddin mengatakan, sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no 16 tahun 2020 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.

“Karena bersifat mengikat, maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja,” terangnya.

Saat ini Arifuddin melanjutkan, pihaknya menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu dan akan segera membahas dalam rapat pleno internal.

Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful chika

Related Posts

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu
Headline

3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu

20 Desember 2022
Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi
Headline

Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi

14 November 2022
Next Post
Kapolsek Pekat

Setelah sebulan lebih buron, DPO Polres Kota Mataram akhirnya tertangkap oleh Kapolsek Pekat dan anggota

Tindaklanjuti putusan Bawaslu, Selasa KPU tetapkan SUKA sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu

Tindaklanjuti putusan Bawaslu, Selasa KPU tetapkan SUKA sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page