Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Bupati Dompu dan Kepala BKD masuk tahap penyidikan

by EDITOR News
14 September 2020
in Headline
0 0
0
Bupati dan Swastari

Swastari HAZ (bercadar) dan Bupati Dompu sebelum dimintai klarifikasi di Pendopo minggu kemarin

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menindaklanjuti status hukum kasus Bupati Dompu Bambang M. Yasin dan Kepala BKD Ruslan.

Koordinasi divisi hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu Swastari HAZ mengatakan kasus dimaksud sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Intinya setelah berproses di Bawaslu dan hingga di pembahasan kedua, dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran. Diputuskan dalam pembahasan untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan,” ujar Tari yang juga ketua Gakkumdu, Senin, 14 September 2020 melalui pesan whatsapp.

Ketika ditanya berkas siapa yang naik ke tahap penyidikan, Tari menjawab, “Kan terlapor nya Bupati dan Kepala BKD,”.

Baca juga :   Bupati Dompu Membangkang, Ketua Gerindra Siap Melawan

Peningkatan kasus Bupati dan Kepala BKD setelah Bawaslu meminta klarifikasi terhadap Bupati, Kepala BKD dan Kabid Mutasi Muhammad Suhud.

Persoalan yang menimpa mereka berawal dari laporan Hijrah Al Iqbal, masyarakat pemerhati demokrasi yang mempersoalkan mutasi 53 ASN lingkup Pemkab Dompu pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu. Mutasi tersebut dinilai kental muatan politik dimana Kabupaten Dompu akan menggelar Pilkada tahun 2020, dan salah satu kontestannya istri Bupati Eri Aryani.

Menurut Dhody All, mutasi tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,”. (my).

Baca juga :   Dompu sukses deklarasi 3 Pilar STBM
Tags: bawaslu dompubupati dompuKepala bkd dompupilkada dompu

Related Posts

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu
Headline

3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu

20 Desember 2022
Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi
Headline

Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi

14 November 2022
Next Post
Menanti SK Bupati dan rekomendasi Dikes untuk KBM tatap muka di Dompu

Menanti SK Bupati dan rekomendasi Dikes untuk KBM tatap muka di Dompu

Kepala BKD Dompu dan Kabid Mutasi diperiksa penyidik Polri, Bupati menyusul

Kepala BKD Dompu dan Kabid Mutasi diperiksa penyidik Polri, Bupati menyusul

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page