Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Headline

Kades Rababaka Dompu ditetapkan tersangka korupsi

by EDITOR I News
22 Juli 2020
in Headline
0 0
0
kajari dompu

Kajari Dompu Mei AbetoS.H.,M.H., (masker putih) didampingi Kasi Intelijen Indra Zulkarnain, S.H., ketika memberikan keterangan pers. (foto : my).

557
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC.COM, Dompu – Kepala Desa Rababaka, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Tri Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dompu karena tersandung kasus dugaan korupsi anggaran Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Mei Abeto Harahap dalam keterangan resmi Rabu, 22 Juli 2020 menyampaikan kasus yang menjerat tersangka soal penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Desa dan alokasi dana Desa tahun anggaran 2018.

Penjelasannya, penetapan tersangka didasari dua alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan selama ini diketahui perbuatan tersangka betul-betul diniati. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Modus yang digunakan tersangka jelas Kajari termasuk modus klasik yaitu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, artinya melaporkan kegiatan tapi tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.

Baca juga :   Jaksa geledah kantor BPKAD dan ULP Dompu, ada apa?

Terkait besarnya nominal kerugian negara, diakuinya terjadi perdebatan namun saat ini dalam proses finalisasi penghitungan oleh Inspektorat.

Kendati yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kata Kajari saat ini belum dilakukan penahanan.

Kajari menambahkan, dalam kasus Rababaka tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Penetapan tersangka dilakukan tanggal 21 Juli 2020 kemarin. (my).

Tags: desa rababakakejari dompukorupsi dana desa

Related Posts

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu
Headline

3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu

20 Desember 2022
Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi
Headline

Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi

14 November 2022
Next Post
Kado HBA ke-60 : Tinta Emas kinerja Kejari Dompu NTB

Kado HBA ke-60 : Tinta Emas kinerja Kejari Dompu NTB

Benteng Kerajaan berusia 400 tahun di Dompu hancur

Benteng Kerajaan berusia 400 tahun di Dompu hancur

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page