EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Gara gara ‘profesor’ porang, pemilik akun facebook Alwi Bofteim dipolisikan

4 November 2020
in Kabar Hukum
0 0
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Diduga kuat melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Hamzah Abdurrahman Sallum, anggota Niaga Group di Facebook, pemilik akun Alwi Bofteim dilaporkan ke Polres Dompu, Rabu, 4 November 2020.

Usai melaporkan, Hamzah menceritakan, tadi malam dia (Alwi Bofteim) membuat status di beranda facebooknya dengan menulis “Hey professor, setelah kami telusuri di daftar nama nama profesor yang terdaftar dalam Kemedikti bahwa anda sebenarnya tidak termasuk dalam kategori profesor dibidang tanaman porang yang bernama Hamzah Abdurrahman Sallum”.

“Setelah kami telusuri ternyata anda hanya kuli/pengepul”

“Sorry, anda tidak terdaftar”

Tulisan bernada menghina dan mencemarkan nama baik itu diakhiri dengan hastag penipu (#penipu). 
 
Soal profesor porang, Hamzah mengaku bingung karena selama ini dirinya tidak pernah mengklaim sebagai profesor porang.

Munculnya istilah profesor porang diceritakan Hamzah berawal dari unggahan status teman facebooknya pada tanggal 23 Oktober 2020 dan mengupload fato bareng dengan dirinya. Dalam statusnya itu disebutkan professor porang Hamzah Abdurrahman Sallum.

Baca juga :   Kapolda NTB : Situasi Kamtibmas Kondusif Menjelang Pilgub

“Dari unggahan status Alwi Bofteim tersebut, artinya dia mengklaim bahwa saya pernah mengklaim diri saya profesor porang, dan dia menuding saya penipu, padahal saya tidak pernah mengklaim diri saya professor porang,” ucap Hamzah.

“Inikan pencemaran nama baik, luar biasa ini, termasuk penghinaan,” katanya lagi.

Perihal unggahan staus Alwi Bofteim tersebut, pada Selasa malam tanggal 3 Oktober 2020, Hamzah sudah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan melalui pesan messenger. Karena sesama Muslim, supaya bisa saling memaafkan dan tidak menunjukan arogansi. Namun niat baik tersebut dibalas perlawanan.

“Makanya saya inbox dia untuk segera meminta maaf dan memperbaiki nama baik saya, tanggapan dia justru menantang. Dia malah bilang silahkan saja melaporkan, saya tunggu atau anda yang tunggu saya di Kepolisian besok,” cerita Hamzah mengulang kembali pesan messenger Alwi Bofteim.

Baca juga :   Tanggapan lawyer SPBU kandai dua atas aksi demo KPK STN Dompu

Pelapor menuturkan, dia tidak ada hubungan pertemanan dengan Alwi Bofteim dan tidak berteman di fb. “Saya tidak kenal orangnya, tapi yang kenal ipar saya,”.

Dasar munculnya persoalan tersebut Hamzah mengaku tidak mengerti. “Dia mengklaim seperti itu saya tidak tahu, apa ada sakit hati atau unsur-unsur yang lain saya tidak tahu. Sebelumnya kita tidak ada permusuhan, bahkan tidak pernah saling mengenal,”.

Namun, ulah penghinaan terhadap dirinya kemungkinan besar ada kaitannya dengan Pilkada. Karena terang Hamzah, mungkin dia (Alwi Bofteim) merasa kata-kata profesor porang itu buat dia risau.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Alwi bofteinBahaya status fbHamzah sallumLaporan penghinaanUu ite
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

8 Mei 2025
Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

6 Mei 2025
Plt Kabid Kebudayaan apresiasi terobosan Bupati menata kota: Dan kita usul dibangun landmark Timbu

Plt Kabid Kebudayaan apresiasi terobosan Bupati menata kota: Dan kita usul dibangun landmark Timbu

27 April 2025

Populer

  • Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.