EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Ditangkap Punya Senpi, AZ Terancam Hukuman Mati

15 Juni 2020
in Kabar Hukum
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC.COM, Dompu – Laki laki inisial AZ, 24 thn, Petani, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Tim Resmob Polres Dompu karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, AZ dijerat dengan pasal 1 undang-undang Darurag nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa Sanjata api, amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Hujaifah menjelaskan, AZ ditangkap oleh Tim Resmob Polres Dompu, Senin, 15 juni 2020 sekitar pukul 14.30 Wita disebuah Kedai Kopi di Lingkungan IV, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja.

Saat berada di kedai kopi, dia membawa senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang bagian kiri. AZ sempat membuka jaket yang dipakainya, ketika itu bajunya ikut tersingkap sehingga nampak gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya.

Baca juga :   Berkas kasus anggota DPRD Dompu "Segera P21"

Senpi milik AZ dilihat warga. Mengetahui hal tersebut, warga segera memberikan informasi ke Kanit Resmob Polres Dompu BRIPKA Zainul Subhan. Setelah mendapat informasi, Kanit melaporkan hal tersebut ke Kasat Reskrim IPTU Ifan Ronald Christofel. Kasat pun langsung memerintahkan menyelediki lebih lanjut informasi tersebut, dan segera mendatangi TKP.

Tidak butuh waktu lama setibanya di TKP, anggota Resmob langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap AZ, dan dari penguasaan AZ anggota Resmob berhasil menyita 1 pucuk Senjata api rakitan beserta 2 butir peluru dengan kaliber 5.56 yang berada di dalam kantung celana terduga.

Penangkapan berjalan sukses tanpa perlawanan, dan anggota tidak arogan serta mengutamakan keselamatan diri sesuai perintah Kasat.

Baca juga :   Pelacuran Nihil!, Namun Operasi Pekat 2020 Polres Dompu Berhasil Ungkap 12 Kasus

Setelah berhasil diciduk, pria asal Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu itu selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (my).

Tags: polres dompusenpi rakitantim resmob
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal swasembada gula, Dirjenbun tinjau kawasan pengembangan tebu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ilona Rheisyania Dwi Ananda, Pembawa Baki Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.