Selasa, 28 Juni, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Headline

Cacat Hukum dan Khianati Rakyat : PAW Fraksi PAN DPRD NTB Harus Chika Bukan Sukrin

10 Mei 2021
in Headline
2 min read
0 0
Demo aruder

📷 Datangi kantor KPUD Dompu, massa Aruder mendesak komisioner bekerja profesional dalam proses PAW anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN. (Istimewa).

Dompu, EN – Keputusan Partai Amanat Nasional mengusulkan Sukrin dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PAN periode 2019-2024 menggantikan Ady Mahyudi jadi blunder. Akibatnya muncul perlawanan dari rakyat karena usulan PAW dinilai cacat hukum mengingat dalam Pileg 2019 lalu pendulang suara terbanyak kedua adalah Ika Rizky Veryani (Chika), sedangkan Sukrin hanya memperoleh suara terbanyak ketiga.

Sebagai wujud tanggung jawab moral penjaga dan perawat demokrasi yang konstitusional, rakyat dibawah bendera Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Indonesia (Aruder) berunjuk rasa di kantor KPUD Dompu, Senin (10/5/2021).

BACA JUGA

Milad ke-20, Bulan Sabit Merah Indonesia gelar khitanan massal gratis

DPC PAN Tarano optimis raih kursi DPRD Sumbawa

Massa sengaja menggeruduk komisioner guna memberikan dukungan moril agar mereka tetap bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam proses PAW anggota DPRD NTB fraksi PAN yang  tengah bergulir.

Selain dukungan moral, tuntutan mereka dalam aksi itu sangat sederhana yaitu Chika harus menduduki kursi DPRD NTB yang ditinggalkan Ady melalui mekanisme PAW karena Chika peraih suara terbanyak kedua.

“Usulan PAW cacat hukum karena abai terhadap ketentuan. Justru yang direkomendasikan oleh partai yaitu Sukrin bukan Chika pemilik suara terbanyak kedua,” ujar kader PAN Ikwahyuddin saat demonstrasi.

Selain cacat hukum dan salah prosedur, menurut mereka pengusulan itu wujud kedzaliman terhadap UU nomor 27 tahun 2009 tentang MD3, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kepmendagri nomor 161 tahun 2008 dan PKPU nomor 6 tahun 2019, yang dengan jelas menegaskan mekanisme PAW anggota legislatif.

Kembali Ikhwayuddin menegaskan, “Ini juga bentuk pemungkaran serta penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 baik kepada PAN maupun kepada caleg yang dipercayakan,”.

Support Aruder kepada KPUD melalui panggung petisi rakyat menggungat juga diwujudkan dengan penyerahan bucket bunga, dimana pesan tersirat yang disampaikan supaya lembaga penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional sebagaimana amanat konstitusi.

Setelah mendengar aspirasi rakyat menggugat, Ketua KPU Dompu Arifuddin menyampaikan bahwa dalam konteks proses PAW anggota DPRD dari Fraksi PAN pihaknya hanya bersifat memfasilitasi ketika diminta dukungan data.

Salah satu yang dibantu baru-baru ini ketika KPUD NTB turun ke Dompu untuk melakukan klarifikasi dengan DPC PPP. “Kita hanya diminta menunjukan alamat kantor dan pengurusnya saja, selebihnya urusan KPUD NTB,” terang dia.

Pada kesempatan dialog dengan di Aula kantor KPUD, Arifuddin berjanji akan menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa ke KPUD Provinsi NTB yang memiliki kapasitas dalam proses PAW dimaksud. “Tuntutan teman-teman akan segera kami sampaikan,”.

Tags: chikadompuDompu hari inidpd PAN dompudpp pandprd ntbdpw pan ntbIka rizky veryanipaw pan
ShareTweetSend

Related Posts

Geledah kasus koni
Headline

Tersangka dana hibah KONI Dompu, dijerat pasal ini

21 Juni 2022
Putra taufan
Headline

Berapa total dana hibah KONI Dompu? ada titipan DPRD dan BPKAD 2 miliar

15 Juni 2022
Korupsi koni dompu
Headline

Kasus 10 miliar KONI Dompu : Hari ini Kejati NTB akan periksa para pihak

15 Juni 2022
Geledah kasus koni
Headline

Siapa para pendosa dipusaran korupsi KONI Dompu?

14 Juni 2022
Geledah bpkad
Headline

Jaksa kembali geledah kantor BPKAD Dompu

14 Juni 2022
Geledah kasus koni
Headline

10 miliar dana Koni Dompu diduga dikorupsi, Jaksa kejar penikmat ‘uang haram’

13 Juni 2022

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

fraksi nasdem

Kata Akhir Fraksi Nasdem Terhadap Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Pengajuan Pemerintah Daerah April 2019

19 Mei 2019

Rawat Sinergitas, Kapolres Dompu Bertandang ke Bawaslu

8 Juni 2020
Lamban Tangani Kasus, Kejaksaan Dompu di Demo

Lamban Tangani Kasus, Kejaksaan Dompu di Demo

9 Juli 2018
Foto viral

Viral! Potret Haru Ibu Temani Sang Anak Tes CPNS Rela Tempuh Jarak 200 Km Naik Motor

29 September 2021
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In