EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Ahli hukum Pidana : “Bebas bersyarat dikualifikasikan mantan narapidana”

3 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Dr tongat

Dr. Tongat sedang memberikan pendapat sebagai ahli hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Malang dihadapan majelis musyawarah Bawaslu Dompu. (foto : screenshot siaran langsung).

Share on FacebookShare on Twitter

Mengingat secara tekstual (eksplisit) ketentuan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mengisyaratkan, bahwa pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.

Ketentuan ini mengisyaratkan, bahwa proses menjalani pidana seorang terpidana juga dilakukan di BAPAS selain pembinaan yang dilakukan oleh LAPAS. Ketentuan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mengisyaratkan, bahwa pembinaan terhadap “narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat” di BAPAS merupakan satu kesatuan pembinaan yang terintegrasi dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, menjalani pembimbingan di BAPAS dikualifikasi sebagai termasuk menjalani masa pidana.

Sehingga menurut pemikiran ini, lewatnya waktu 5 (lima) tahun menjalani pidana penjara ditafsirkan sebagai lewatnya waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana secara keseluruhan (bebas murni).

Baca juga :   Wanita dalam video ngesex RSUD Dompu ditetapkan tersangka

Oleh karena itu menjadi dapat dimengerti, jika Pasal 1 angka 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan, bahwa mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Artinya sudah bebas murni, sehingga sudah tidak ada hubungan secara teknis dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Landasan atau cara berpikir ini juga didasarkan pada interpretasi secara gramatikal dan interpretasi secara sistematis.

Baca juga :   Iwan Hidup Tanpa Listrik

Terlepas dari dua pandangan tersebut, maka menurut hemat ahli, ada hal yang lebih penting dan urgen untuk menjadi pertimbangan dalam menafsirkan tentang frase lewatnya waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara.

Hal yang paling urgen itu adalah sebagaimana tersurat dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang merupakan tujuan utama pemasyarakatan.

Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan secara tegas menyatakan, bahwa sistem pemasyarakatan itu dimaksudkan sebagai sarana untuk membentuk manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful cikaTongat
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.