EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Ahli hukum Pidana : “Bebas bersyarat dikualifikasikan mantan narapidana”

3 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Dr tongat

Dr. Tongat sedang memberikan pendapat sebagai ahli hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Malang dihadapan majelis musyawarah Bawaslu Dompu. (foto : screenshot siaran langsung).

Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait antara lain :

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
  2. PerMenkum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

C. Analisis

Berkaitan dengan frase telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau lewatnya waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pertama, secara normatif bunyi tekstual Pasal 4 (2a) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, maka frase lewatnya waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dalam Pasal 4 (2a) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dapat ditafsirkan, sebagai lewatnya waktu 5 (lima) tahun sejak narapidana tersebut tidak lagi menjalani pidana penjara di LAPAS.

Baca juga :   Bawaslu Dompu Ajak Semua Elemen Wujudkan Pilkada Damai

Mengingat secara tekstual (eksplisit) ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan jelas memberikan batasan, bahwa Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.

Sehingga secara normatif, narapidana yang tidak lagi menjalani pidana penjara di LAPAS tidak lagi disebut sebagai Narapidana, tetapi sudah dapat dikualifikasikan sebagai mantan narapidana.

Penjelasan terhadap batasan tentang Narapidana sebagaimana secara eksplisit terumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan penting dijadikan sebagai acuan mengingat, tidak semua terpidana yang dijatuhi pidana penjara dapat disebut Narapidana.

Misalnya seseorang yang dijatuhi pidana bersyarat atau pidana percobaan. Melandaskan pada landasan hokum ini, maka sangat logis jika seseorang yang sudah tidak di LAPAS juga tidak disebut sebagai Narapidana, tetapi sebagai “mantan Narapidana”.

Baca juga :   Bupati Dompu mangkir, Dhody All : Harus dipanggil kembali

Oleh karena itu menjadi dapat dimengerti, jika Surat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 khususnya pada poin ke-3 menyatakan, bahwa seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena pernah telah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan Narapidana.

Landasan atau cara berpikir ini didasarkan pada interpretasi secara gramatikal dan interpretasi secara sistematis.

Kedua, secara normatif bunyi tekstual Pasal 4 (2a) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, maka frase lewatnya waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dalam Pasal 4 (2a) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dapat ditafsirkan, sebagai lewatnya waktu 5 (lima) tahun sejak narapidana tersebut menjalani seluruh masa pidana sebagaimana putusan hakim.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful cikaTongat
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.