EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Pertarungan Berakhir, Cika Menang Lawan DPP PAN

19 Oktober 2021
in Kabar Hukum
0 0
0
Cika

📷 Ika Rizky Veryani. (Doc).

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EN – Pertarungan antara Ika Rizky Veryani alias Cika melawan DPP PAN di meja hijau akhirnya dimenangkan oleh Cika. Majelis Hakim menilai pemecatan Cika sebagai anggota PAN tidak sah.

“Permohonan gugatan Cika melawan DPP PAN dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan hari Senin (18/10/2021),” ujar pengacara Hamdani dari Kantor Hukum Bob Hasan and Partners, melalui pesan pribadi, Selasa, 19 Oktober kemarin.

Hamdani menjelaskan, dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan kliennya yang salah satunya menyatakan tergugat (DPP PAN) melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Surat Keputusan DPP PAN tentang pemberhentian tetap Ika Rizky Veryani sebagai anggota PAN tidak sah dan atau batal demi hukum.

Baca juga :   Wabup Dompu serahkan bantuan perbaikan Masjid Nurul Wahidah Desa Lune

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat (DPP PAN) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ika Rizky Veryani sebagai anggota PAN,” kata Hamdani.

Sambungnya, Majelis Hakim juga menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat Mahkamah Partai Amanat Nasional. “Majelis Hakim juga membatalkan Surat Mahkmah Partai,” tegas dia.

Hamdani berharap, dengan adanya putusan ini, DPP PAN memproses Cika sebagai PAW anggota DPRD NTB menggantikan Ady Mahyudi.

Berikut Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat (Ika Rizky Veryani).

2. Menyatakan TERGUGAT (DPP PAN) melakukan Perbuatan Melawan Hukun

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan TERGUGAT (DPP PAN) terkait PENGUGAT

Baca juga :   Press Release : Polres Dompu NTB Berhasil Ciduk Pelaku Pemanahan dan Terduga Pengedar Sabu-sabu

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan TERGUGAT Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian IKA RIZKY VERYANI sebagai Anggota PAN

5. Memerintahkan TERGUGAT (DPP PAN) untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian IKA RIZKY VERYANI sebagai Anggota PAN.

6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor: 020/A/MP-PAN/VII tertanggal 12 Juli 2021.

Tags: CikaCika dompucika lawan pandompudompu terkinidpp pandpw panIka rizky veryani
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional
Berita Utama

Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

11 Mei 2026

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

6 Mei 2026
RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

3 Juni 2026
Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

19 Mei 2026

Populer

  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacuan Kuda Ren Teratur sukses, Bupati Dompu sangat mengapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.