EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Berita Pilihan

Dia Dihukum Gara-gara Petik Sembarangan Bunga Edelweiss

21 Juli 2021
in Berita Pilihan
0 0
0
Petik edelweiss

📷 Ditempat inilah pelaku memetik Edelweiss si bunga abadi, kemudian diabadikan kedalam foto dan mengunggahnya di akun media sosial. (Balai Taman Nasional Tambora).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu, EN – Pelajaran buat para pendaki khususnya yang gemar ke Tambora. Seorang remaja asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat SF, terpaksa harus berurusan dengan aparat otoritas setempat. Dia diproses dan dihukum lantaran memetik sembarangan Anaphalis Javanica, di puncak Gunung Tambora. Anaphalis Javanica merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana yang dilarang dipetik.

Staf SPTN 2 Resort Pancasila Saiful Bahri, Rabu (21/07/2021) mengisahkan, kejadiannya pada 10 Juli lalu saat pelaku mengadakan touring dan dia mencapai puncak Tambora melalui jalur pendakian Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Setelah di puncak, pelaku mengambil bunga yang dikenal secara populer sebagai Edelweiss Jawa atau bunga Senduro kemudian diunggah di akun media sosial Instagram dan Facebook. Diluar dugaan, unggahan tersebut mendadak viral karena mendapat respon dari warganet.

Baca juga :   Guru sertifikasi keluhkan TPP gaji 13 dan 14 belum cair

Aksi memetik bunga yang dilindungi itu tidak diketahui petugas. Usai viral dan sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, pemuda asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, akhirnya dipanggil pihak Balai Taman Nasional Tambora pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021, dan dibantu oleh mitra kerja Balai yaitu Syahrul M (Direktur Rumah Kejora), Farid Fadli (Direktur NGO Gerylia Environment) dan beberapa aktivis lingkungan dari Kabupaten Dompu.

Pemanggilan dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan atas perbuatan pelaku.

Dari keterangan yang disampaikan pelaku sambung Saiful, bahwa dia tidak mengetahui jika Bunga Edelweiss dilindungi sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Saya tidak mengetahui jika bunga tersebut dilindungi. Saya memetiknya dan saya gunakan untuk foto kemudian saya unggah di media sosial facebook,” tutur Saiful mengutip pengakuan pelaku.

Baca juga :   PN Dompu konsisten terapkan prokes selama pandemi covid-19

Atas kesalahan tersebut lanjut Saiful, pelaku membuat pernyataan diatas kertas dan membacanya. Isinya antara lain bahwa pelaku menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Jika pelaku melakukannua lagi, akan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Balai Taman Nasional Tambora dan semua pihak atas tindakannya, dan bersedia untuk menjadi mitra serta dan ikut mensosialisasikan terkait aturan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Tambora.

Bukan saja membuat pernyataan, pelaku diberi sanksi pembinaan berupa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian di semua jalur pendakian yang resmi di Taman Nasional Tambora selama 5 bulan semenjak surat pernyataan ditandatangani.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Balai taman nasional tamboraBunga edelweissdompudompu terkiniedelweiss tamboragunung tamboraGunung tambora domputaman nasional tambora
ShareTweetSend

Related Posts

Guru sertifikasi keluhkan TPP gaji 13 dan 14 belum cair
Berita Pilihan

Guru sertifikasi keluhkan TPP gaji 13 dan 14 belum cair

18 Oktober 2023
Kapolres Dompu pimpin upacara sertijab sejumlah perwira
Berita Pilihan

Kapolres Dompu pimpin upacara sertijab sejumlah perwira

28 Agustus 2023
Dompu Great Adventure bikin pukau trabaser se- Sulsel dan Lotim
Berita Pilihan

Dompu Great Adventure bikin pukau trabaser se- Sulsel dan Lotim

14 Juni 2023

Berita Rekomendasi

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’
Perspektif

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.