EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Cacat Hukum dan Khianati Rakyat : PAW Fraksi PAN DPRD NTB Harus Chika Bukan Sukrin

10 Mei 2021
in Headline
0 0
0
Demo aruder

đź“· Datangi kantor KPUD Dompu, massa Aruder mendesak komisioner bekerja profesional dalam proses PAW anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN. (Istimewa).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu, EN – Keputusan Partai Amanat Nasional mengusulkan Sukrin dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PAN periode 2019-2024 menggantikan Ady Mahyudi jadi blunder. Akibatnya muncul perlawanan dari rakyat karena usulan PAW dinilai cacat hukum mengingat dalam Pileg 2019 lalu pendulang suara terbanyak kedua adalah Ika Rizky Veryani (Chika), sedangkan Sukrin hanya memperoleh suara terbanyak ketiga.

Sebagai wujud tanggung jawab moral penjaga dan perawat demokrasi yang konstitusional, rakyat dibawah bendera Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Indonesia (Aruder) berunjuk rasa di kantor KPUD Dompu, Senin (10/5/2021).

Massa sengaja menggeruduk komisioner guna memberikan dukungan moril agar mereka tetap bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam proses PAW anggota DPRD NTB fraksi PAN yang  tengah bergulir.

Selain dukungan moral, tuntutan mereka dalam aksi itu sangat sederhana yaitu Chika harus menduduki kursi DPRD NTB yang ditinggalkan Ady melalui mekanisme PAW karena Chika peraih suara terbanyak kedua.

Baca juga :   Gadis penjual narkoba ditangkap Polsek Pekat

“Usulan PAW cacat hukum karena abai terhadap ketentuan. Justru yang direkomendasikan oleh partai yaitu Sukrin bukan Chika pemilik suara terbanyak kedua,” ujar kader PAN Ikwahyuddin saat demonstrasi.

Selain cacat hukum dan salah prosedur, menurut mereka pengusulan itu wujud kedzaliman terhadap UU nomor 27 tahun 2009 tentang MD3, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kepmendagri nomor 161 tahun 2008 dan PKPU nomor 6 tahun 2019, yang dengan jelas menegaskan mekanisme PAW anggota legislatif.

Kembali Ikhwayuddin menegaskan, “Ini juga bentuk pemungkaran serta penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 baik kepada PAN maupun kepada caleg yang dipercayakan,”.

Support Aruder kepada KPUD melalui panggung petisi rakyat menggungat juga diwujudkan dengan penyerahan bucket bunga, dimana pesan tersirat yang disampaikan supaya lembaga penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional sebagaimana amanat konstitusi.

Baca juga :   Bupati Dompu mangkir, Dhody All : Harus dipanggil kembali

Setelah mendengar aspirasi rakyat menggugat, Ketua KPU Dompu Arifuddin menyampaikan bahwa dalam konteks proses PAW anggota DPRD dari Fraksi PAN pihaknya hanya bersifat memfasilitasi ketika diminta dukungan data.

Salah satu yang dibantu baru-baru ini ketika KPUD NTB turun ke Dompu untuk melakukan klarifikasi dengan DPC PPP. “Kita hanya diminta menunjukan alamat kantor dan pengurusnya saja, selebihnya urusan KPUD NTB,” terang dia.

Pada kesempatan dialog dengan di Aula kantor KPUD, Arifuddin berjanji akan menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa ke KPUD Provinsi NTB yang memiliki kapasitas dalam proses PAW dimaksud. “Tuntutan teman-teman akan segera kami sampaikan,”.

Tags: chikadompuDompu hari inidpd PAN dompudpp pandprd ntbdpw pan ntbIka rizky veryanipaw pan
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.