EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Mega Korupsi PT. ASABRI : Aset Tersangka BTS Kembali Disita Kejagung

7 Maret 2021
in Headline
0 0
0
Gedung asabri

Gedung PT. ASABRI (Persero). (foto : Liputan6).

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.

Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS seperti tertuang didalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung Nomor : PR – 200/35/K.3/Kph.3/03/202, berupa 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu.

Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan/unit di Apartemen Soulth Hills.

Baca juga :   Mantan ketua KONI Dompu ditahan usai jadi tersangka korupsi

Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, telah disita beberapa aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BTS yaitu :

1). 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp.230.000.000.000.

2). 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.

3). 131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.

4). 2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

Baca juga :   Tuan dewan jadi tersangka, pegiat LSM sebut nodai marwah DPRD

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

“Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada didalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu, 6 Maret 2021.

Tags: Kejaksaan agungmega korupsi asabripenkum kejagungPenyitaan aset btspt asabriSkandal asabri
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025
Iklan

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

22 April 2025

Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

6 Mei 2025
Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

23 April 2025
Bupati jadi Inspektur, Ketua DPRD baca UUD 1945 dan Sekda uraikan sejarah Kabupaten Dompu

Bupati jadi Inspektur, Ketua DPRD baca UUD 1945 dan Sekda uraikan sejarah Kabupaten Dompu

11 April 2025

Populer

  • Dari Ruber YPAD: Menaruh asa di RPJMD Dompu 2025-2030

    Dari Ruber YPAD: Menaruh asa di RPJMD Dompu 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga cacat hukum, tersangka gugat Polres dan Kejari Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kabag Tata Pemerintahan Setda Dompu Mengucapkan: Selamat Hari Jadi Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Ke-210 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.