EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Headline

Babak Baru Korupsi Bank NTB KCP Syari`ah Dompu ; Harga Aset Pelaku Mulai di Hitung dan Ada Tersangka Baru

by EDITOR I News
27 April 2019
in Headline, Korupsi
0 0
0
ilustrasi korupsi bank

Ilustrasi korupsi lembaga Perbankan

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah mengajukan permohonan penghitungan harga aset milik Faisal, pelaku korupsi Bank NTB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Syari`ah Dompu. Faisal merupakan mantan analis kredit di Bank tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu Muhammad Isa Ansyari menjelaskan, dari aset yang dimiliki pelaku berupa tanah yang diatasnya ada bangunan, dua hari yang lalu sudah diajukan permohonan penghitungan harga kepada beberapa instansi terkait, yang dimana tanah dan bangunan tersebut sudah disita pada saat penyidikan. “Sudah, baru dua hari kemarin kita sudah ajukan ke beberapa instansi terkait untuk dilakukan penghitungan perkiraan harga tanah dan harga bangunan,” ungkap dia, Kamis, 25 April 2019.

Penghitungan nilai aset dilakukan, jelas Isa, setelah majelis hakim mengabulkan permintaan penuntut umum agar dirampas untuk Negara. “Selanjutnya dalam tuntutan pidana, kami meminta kepada majelis hakim untuk dirampas jadi milik Negara dengan cara dilelang, dan hasil lelangnya digunakan untuk dilakukan pembayaran uang pengganti. Besaran uang penggantinya sekitar 1,5 miliar. Sementara kisaran awal harga aset sekitar 300 sampai 400 juta rupiah, harga tersebut merupakan informasi awal di masyarakat”, lanjut Isa.

Baca juga :   Kunjungan ke Gunung Tambora tak sedahsyat letusannya 207 silam

Mengingat ada selisih antara asumsi awal harga aset dengan besaran uang pengganti sebesar 1,1 miliar, Isa mengatakan pihaknya akan menarik harta lainnya. “Kalau memang ada harta lainnya bisa kita tarik lagi berdasarkan pasal 18 undang – undang tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada, di subsiderkan penjara,” terang dia.

Dikemukakan, untuk sementara waktu dari tahap penyidikan, aset yang diketahui milik pelaku hanya rumah dan bangunan saja, dan dalam waktu dekat Jaksa akan melakukan pemasangan plank setelah keluar taksiran harganya, mungkin termasuk upaya pengosongan.

Kembali Ia menegaskan, kalau nilai asetnya tidak mampu membayar semua uang pengganti, maka pelaku akan menjalani subsider penjara. “Nanti ada hitungannya. Ada rumusnya nanti, berapa porsen yang sudah dibayarkan dari yang dibebankan nanti dikurangi,” tambah dia.

Baca juga :   Korupsi Rababaka tinggal penetapan tersangka

Terkait perkembangan lain kasus yang telah divonis, Isa memastikan ada tersangka baru. “Iya, kami kemarin sekitar satu minggu atau dua minggu yang lalu sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru dari penyidik untuk tersangka lainnya. Ada lagi, sudah masuk SPDP nya,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Unram itu tanpa menyebut siapa tersangka baru dimaksud. (my).

Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.

Tags: bank ntb syari`ah dompukejari dompukorupsipembiayaan fiktifpolres dompu

Related Posts

Istri Wali Kota Bima diperiksa KPK
Korupsi

Istri Wali Kota Bima diperiksa KPK

8 September 2023
Cak Imin Elegan, Tidak Terbawa Kekanak-Kanakan KPK
Korupsi

Cak Imin Elegan, Tidak Terbawa Kekanak-Kanakan KPK

8 September 2023
Usul BNPT Untuk Mengontrol Rumah Ibadah Sangat Berbahaya
Korupsi

Usul BNPT Untuk Mengontrol Rumah Ibadah Sangat Berbahaya

8 September 2023
Next Post
abdul haris kepala uptd pekat

"Pungutan Liar" Dalam Ujian Sekolah Dasar

kabid dikdas feri

Kabid Dikdas Dompu Bantah Ada Pungli Dalam Ujian SD

Terbaru

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?
Kolom & Opini

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?

by EDITOR I News
20 September 2023
0

Oleh : Asyari Usman*     Tomy Winata (TW) menjadi perbincangan publik. Perusahaan miliknya, PT Makmur Elok Graha (MEG) dan...

Read more
Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

19 September 2023
Sengketa eks terpidana, Nasdem legowo ganti caleg tapi…

Sengketa eks terpidana, Nasdem legowo ganti caleg tapi…

18 September 2023
Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

18 September 2023
Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

17 September 2023

Populer

  • Kajati, usut dana PKK Dompu 2 miliar

    Kajati, usut dana PKK Dompu 2 miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK diminta piknik ke Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan sehat IKA Unram Dompu siap digelar besok, ketua DPRD NTB bakal hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page