Selasa, 17 Mei, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Headline

Babak Baru Korupsi Bank NTB KCP Syari`ah Dompu ; Harga Aset Pelaku Mulai di Hitung dan Ada Tersangka Baru

27 April 2019
in Headline, Korupsi
2 min read
0 0
ilustrasi korupsi bank

Ilustrasi korupsi lembaga Perbankan

SUARABBC, Dompu – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah mengajukan permohonan penghitungan harga aset milik Faisal, pelaku korupsi Bank NTB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Syari`ah Dompu. Faisal merupakan mantan analis kredit di Bank tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu Muhammad Isa Ansyari menjelaskan, dari aset yang dimiliki pelaku berupa tanah yang diatasnya ada bangunan, dua hari yang lalu sudah diajukan permohonan penghitungan harga kepada beberapa instansi terkait, yang dimana tanah dan bangunan tersebut sudah disita pada saat penyidikan. “Sudah, baru dua hari kemarin kita sudah ajukan ke beberapa instansi terkait untuk dilakukan penghitungan perkiraan harga tanah dan harga bangunan,” ungkap dia, Kamis, 25 April 2019.

BACA JUGA

Tersandung masalah, Jaksa lidik pengadaan alat meteorologi dinas Perindang Dompu

Ditangkap soal judi, anggota keluarga blokade jalan

Penghitungan nilai aset dilakukan, jelas Isa, setelah majelis hakim mengabulkan permintaan penuntut umum agar dirampas untuk Negara. “Selanjutnya dalam tuntutan pidana, kami meminta kepada majelis hakim untuk dirampas jadi milik Negara dengan cara dilelang, dan hasil lelangnya digunakan untuk dilakukan pembayaran uang pengganti. Besaran uang penggantinya sekitar 1,5 miliar. Sementara kisaran awal harga aset sekitar 300 sampai 400 juta rupiah, harga tersebut merupakan informasi awal di masyarakat”, lanjut Isa.

Mengingat ada selisih antara asumsi awal harga aset dengan besaran uang pengganti sebesar 1,1 miliar, Isa mengatakan pihaknya akan menarik harta lainnya. “Kalau memang ada harta lainnya bisa kita tarik lagi berdasarkan pasal 18 undang – undang tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada, di subsiderkan penjara,” terang dia.

Dikemukakan, untuk sementara waktu dari tahap penyidikan, aset yang diketahui milik pelaku hanya rumah dan bangunan saja, dan dalam waktu dekat Jaksa akan melakukan pemasangan plank setelah keluar taksiran harganya, mungkin termasuk upaya pengosongan.

Kembali Ia menegaskan, kalau nilai asetnya tidak mampu membayar semua uang pengganti, maka pelaku akan menjalani subsider penjara. “Nanti ada hitungannya. Ada rumusnya nanti, berapa porsen yang sudah dibayarkan dari yang dibebankan nanti dikurangi,” tambah dia.

Terkait perkembangan lain kasus yang telah divonis, Isa memastikan ada tersangka baru. “Iya, kami kemarin sekitar satu minggu atau dua minggu yang lalu sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru dari penyidik untuk tersangka lainnya. Ada lagi, sudah masuk SPDP nya,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Unram itu tanpa menyebut siapa tersangka baru dimaksud. (my).

Tags: bank ntb syari`ah dompukejari dompukorupsipembiayaan fiktifpolres dompu
Share6TweetSend

Related Posts

Jaksa
Korupsi

Tersandung masalah, Jaksa lidik pengadaan alat meteorologi dinas Perindang Dompu

12 April 2022
Gunung Tambora
Headline

Kunjungan ke Gunung Tambora tak sedahsyat letusannya 207 silam

11 April 2022
Logo
Headline

Hebat! alumni Jamnas 1991 Pramuka akan terbitkan buku

8 April 2022
Blokade jalan
Headline

Ditangkap soal judi, anggota keluarga blokade jalan

2 April 2022
Inspektur
Korupsi

Tidak gegabah audit investigasi Desa Riwo

10 Februari 2022
Bupati bima
Headline

Fun Bike Vaksinasi Covid-19 ISSI NTB Bergengsi dan Istimewa

29 Januari 2022

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

Ketum demokrat

Hadiri Pelantikan, Ketua NU & Ketua Muhammadiyah Jatim Kompak Do’akan AHY & Demokrat

23 April 2022
Pilkades

Suplai logistik, Pilkades Dompu siap digelar

11 Juni 2021
Jalan

Kondisi jalan rusak di Bappeda Dompu ganggu keamanan pengguna

7 Desember 2020

Upacara Bendera Hari OTDA, Hardiknas Dan Pencangan BBGR Tahun 2018 Kab. Dompu – NTB

18 Desember 2018
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In