Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Headline

Tuan dewan jadi tersangka, pegiat LSM sebut nodai marwah DPRD

by EDITOR News
3 Januari 2021
in Headline
0 0
0
Ilustrasi

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga oknum anggota DPRD Dompu, Nusa Tenggara Barat inisial APS sudah naik ke penyidikan. Informasinya, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres sudah menetapkan keponakan Bupati Dompu itu sebagai tersangka.

Tidak mau berlarut-larut, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) laki-laki 32 tahun tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu tertanggal 21 Desember 2020 waktu siang.

“Iya benar, APS (oknum anggota DPRD Dompu, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah kirim SPDP-nya ke Kejari,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Kanit PPA AIPDA Ahmad Rimawan seperti ditulis topikbidom.com tanggal 25 Desember 2020.

Rimawan menyebut, kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Indah Pratiwi Ningsi (korban), warga Lingkungan Kandai Dua Barat, RT/RW. 001/001, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, dimana korban merupakan istri dari APS sendiri. 

Baca juga :   Safari Gemarikan Anggota DPR RI Muhammad Syafrudin Ikhtiar Menyehatkan dan Mencerdaskan Rakyat

“Kasus KDRT ini sebelumnya dilaporkan istri APS dengan nomor : LP/445/XI/2020/NTB/SPKT/Res.Dompu tertanggal 15 November tahun 2020,” jelasnya. 

Berkas perkara yang menjadi perhatian publik itu tercatat dalam nomor perkara B/62/XII/2020/Reskrim.

Ketua PKB Dompu cerita begini

Perihal kadernya terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, ketua DPC PKB Kabupaten Dompu Muhammad Amin mengungkapkan kalau sebelumnya dirinya selaku ketua partai sudah lakukan pertemuan dengan kedua belah pihak untuk berdamai.

“Kalau dari saya selaku ketua partai sudah kami lakukan pertemuan kedua belah pihak sehingga ada kata sepakat untuk berdamai sehingga dibuat surat perdamaian di Polres Dompu. Untuk selanjutnya saya tidak tahu,” cerita Wakil Ketua DPRD Dompu tersebut saat dimintai tanggapan melalui pesan pribadi, Ahad, 3 Januari 2021.

Baca juga :   Bima berduka : Satu meninggal 23.362 kena dampak

Nodai marwah institusi Dewan, sebut pegiat LSM

Kelakuan oknum anggota dewan Dompu dari partai PKB itu disebut telah menodai marwah lembaga dewan yang terhormat.

Sejatinya hemat direktur eksekutif Insan Cita Institute Slamet Abadi Sentosa, sebagai pejabat negara yang bertugas penyambung lidah rakyat seharusnya tersangka menjadi contoh yang baik ditengah-tengah masyarakat bukan sebaliknya.

“Kasus APS harus dituntaskan sampai ke meja hijau. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk memberikan toleransi apalagi melindungi tersangka mengingat yang bersangkutan adalah pejabat negara. Akan menjadi preseden buruk kalau kasus pidana murni ini tidak sampai pada putusan in kracht pengadilan, apalagi kasus ini mendapat atensi publik,” kata Bedel.

“Tersangka sudah keterlaluan, tidak pantas jadi pejabat negara karena telah menodai institusi dewan,” pungkasnya.

Tags: Anggota dewan tersangkaAps tersangka kdrtKdrt anggota dewan dompuMarwah ternodai

Related Posts

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu
Headline

3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu

20 Desember 2022
Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi
Headline

Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi

14 November 2022
Next Post
Gabungan

Gabungan Parpol dukung Bawaslu diskualifikasi Mo - Novi di Pilkada Sumbawa

Laporan

Keterangan palsu saksi paslon Mo - Novi di Pilkada Sumbawa diusut

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page