EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Tersangka Kasus PT. ASABRI

7 Maret 2021
in Headline
0 0
0
Kantor

Salah satu aktivitas pelayanan di kantor PT. ASABRI (Persero). (foto : Ist).

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Jakarta – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime perkaranya yaitu perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun yaitu BTS dan HH, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI (Persero).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung Nomor : PR – 199/34/K.3/Kph.3/03/2021 menyebutkan posisi atau duduk perkara ASABRI yaitu dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. ASABRI telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.

Baca juga :   Mega Korupsi PT. ASABRI : Aset Tersangka BTS Kembali Disita Kejagung

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI justru melakukan kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. ASABRI.

Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal, dan hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, LP selaku Direktur PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES yang mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah lima puluh delapan sen).

Baca juga :   Jaksa Agung 'Bintang' Penegak Hukum Terkini : Musuhnya Para Koruptor Tapi Malaikat Bagi Rakyat Jelata 
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kejaksaan agungkorupsi asabrimega korupsi asabripenkum kejagungpt asabriSkandal asabri
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.